Manado – Di Indonesia, petasan sudah menjadi sesuatu yang biasa dipakai untuk merayakan lebaran, Natal dan tahun baru serta hari raya keagamaan lainnya. Biasanya petasan dipasang seenaknya. Melempar kepada teman-temannya atau mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya.
Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, yang berarti benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, dimana diantara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabilah melanggar ketentuan ‘membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan’.
Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ‘antik’ maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.
“Pengguna, penjual, dan distributor petasan diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Basuki, pemerhati masyarakat.
Diketahui, sebentar adalah malam perpisahan tahun yang akan dirayakan dengan penyalaan kembang api maupun petasan oleh masyarakat. Sudah tradisi setiap malam
perpisahan tahun akan berjatuhan banyak korban akibat ledakan petasan dan kembang api. Bahkan semua rumah sakit menyiagakan dokter dan perawat di ruang gawat darurat sebagai langkah antisipasi. (*/Jerry)
Manado – Di Indonesia, petasan sudah menjadi sesuatu yang biasa dipakai untuk merayakan lebaran, Natal dan tahun baru serta hari raya keagamaan lainnya. Biasanya petasan dipasang seenaknya. Melempar kepada teman-temannya atau mobil yang sedang lewat, tanpa memikirkan akibatnya.
Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, yang berarti benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, dimana diantara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabilah melanggar ketentuan ‘membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan’.
Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ‘antik’ maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yang ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.
“Pengguna, penjual, dan distributor petasan diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Basuki, pemerhati masyarakat.
Diketahui, sebentar adalah malam perpisahan tahun yang akan dirayakan dengan penyalaan kembang api maupun petasan oleh masyarakat. Sudah tradisi setiap malam
perpisahan tahun akan berjatuhan banyak korban akibat ledakan petasan dan kembang api. Bahkan semua rumah sakit menyiagakan dokter dan perawat di ruang gawat darurat sebagai langkah antisipasi. (*/Jerry)