AMURANG – Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Minahasa Selatan masih sangat minim. Ini juga karena minimnya kesadaran warga diikuti PAD masih dibawah target alias sangat kecil.
“Memang benar dampak masih kurang kesadaran serta tak memperhatikan masyarakat dalam mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika soal PAD bisa belakangan. Karena yang terpenting disini bagaimana masyarakat memliki kepedulian memenuhi persyaratan administrasi IMB. Diantaranya tidak mendirikan bangunan di pinggiran sungai. Selain itu di wilayah perbukitan yang rawan longsor juga dilarang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Minsel Indra Purukan, S.Kom, MMT Sabtu (17/09) melalui telepon.
Lanjutnya, menghimbau kepada para camat, kiranya jangan terpaku hanya lakukan sosialisasi soal PBB. Namun juga soal IMB tak kalah pentingnya pengurusan ijinnya. Meski begitu diakuinya bahwa pengurusan IMB, masih terganjal revisi rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW) yang sementara dibahas di DPRD Minsel.
“RT/RW sangat penting dijadikan dasar penelaah dokumen teknis IMB yang diajukan. Namun soal pengurusan ijinya dikeluarkan oleh KPTSP, kami hanya telaah saja,” jelas Purukan.
Tambah Purukan, PAD dari IMB dan ijin usaha jasa konstruksi di Dinas PU Minsel. ‘’Sampai bulan Agustus baru mencapai Rp 141,8 juta. Sementara targetnya adalah Rp 300 juta,” pungkasnya. (ape)