Airmadidi – Setelah melalui pengamatan, investigasi, kajian dan evaluasi sejak 9 April 2014 terhadap kinerja jajaran penyelenggara Pemilu di Minut. Komnas Pilkada Independen Sulut menyimpulkan PSU pada TPS 2 dan TPS 3 di Kelurahan Airmadidi Atas adalah sah untuk tetap dilakukan.
Wakil Ketua Komnas Pilkada Independen Sulut, Ramon Wowor didampingi Ketua Divisi Monitoring, Imba Bagio mengungkapkan meskipun sudah ada hasil Pleno KPU Minut, tetap ada upaya hukum untuk meninjau kembali keputusan KPU Minut maupun Pleno hingga ketingkat KPU Pusat.
Dijelaskan, mengapa sah untuk tetap dilaksanakan, karena PSU sudah melalui proses tertib aturan dan legal. Sesuai prosedur, ada Parpol DPC PDIP Minut yang melaporkan dan meminta untuk diadakan PSU di tiga TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kelurahan Airmadidi Atas.
Karena PDIP menemukan begitu banyak Kartu Suara DPRD Kabupaten Minut Dapil 3 yang tertukar di TPS 2 dan TPS 3 Airmadidi Atas. Surat itu ditujukan ke Pawaslu Kabupaten Minut dan direspon.
Panwaslu Minut pun menyurat dan merekomendasikan kepada KPU Minut agar diadakan PSU, menjawab rekomendasi Panwaslu tertanggal 13 April 2014 itu, KPU Minut membuat Berita Acara No 23 tentang PSU di TPS 2 dan 3 Airmadidi Atas yang akan dilaksanakan pada 19 April 2014.
Berita Acara itu diikuti Keputusan KPU Minut Nomor 11 tentang Penetapan Pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut. SK Penetapan PSU itu dikeluarkan tanggal 16 April dan pada 22 April KPU menyurat ke Panwaslu yang menyatakan telah memutuskan untuk melaksanakan PSU di dua TPS Airmadidi Atas.
Pada 18 April 2014 masuk surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minut, ditandatangani Pdt A Koloay STh dan Pdt Berty Kambey MA ditujukan ke KPU Minut yang meminta tidak dilaksanakan PSU pada 19 April yang jatuh hari Sabtu saat umat Gereja Adven beribadah.
Rencana PSU hari Senin ternyata tidak dilakukan KPU Minut dan mengeluarkan berbagai alasan. Diantaranya sudah melewati batas waktu. Padahal KPU Pusat lewat Surat edarannya masih membolehkan PSU sampai 23 April 2014.
Dari rangkuman temuan baik dari saksi-saksi maupun panwas lapangan. Komnas Pilkada Independen mendapat gambaran di TPS 2 terdapat 50 surat suara berbeda dapil. TPS 3 terdapat 24 surat suara beda dapil dan TPS 4 ada 74 surat suara beda dapil. Jadi perhitungan suara di TPS tersebut dianggap cacat hukum.
Keputusan KPU Minut akan kami PTUN kan, karena khusus kursi ketujuh dan delapan perlu ditinjau. Menyangkut belum dilaksanakannya PSU Airmadidi Atas, Pimpinan LSM itu menunjuk KPU Minut yang harus bertanggungjawab.
Para komisioner KPU Minut dipertanyakan profesionalitas, integritas dan independensinya. Disinyalir pengurus melanggar kode etik KPU yang harus imparsial. “Soal PSU akan dilaksanakan tinggal keputusan Mahkamah Konstitusi nanti,” jelasnya.
Dewan Pimpinan Pusat Komnas Pilkada Independen di Jakarta mendukung akan dibuatkan laporan resmi disertai kajian hukum dan bukti-bukti pendukung tentang pelanggaran yang dilakukan lima personil KPU Minut. “Kami anggap mereka bermasalah, pembohong dan tidak pantas lagi bertugas,” ujarnya.
Ketika ditanya apa pelanggaran dan kecurangan dari KPU Minut, Wowor menolak menekspose. Karena pihaknya harus membeberkan mendetail dalam laporan ke Bawaslu dan DKPP ditingkat provinsi sampai pusat.
“Pastinya, kami akan usulkan mereka berlima diganti karena tidak punya kemampuan dan ketaatan peraturan. Minimal kami rekomendasikan ke KPU Provinsi Sulut agar Pengurus KPU Minut itu diberhentikan sementara dulu,” jelasnya
Norris Tirayoh selaku aktivis Minut mengatakan agar pihak masyarakat umum dan yang terusik agar tenang, sambil menunggu saja putusan akhir dari mahkamah konstitusi. “Biarkan saja bergulir, tetap menjaga situasi kondusif,” kata Tirayoh. (robintanauma)
Airmadidi – Setelah melalui pengamatan, investigasi, kajian dan evaluasi sejak 9 April 2014 terhadap kinerja jajaran penyelenggara Pemilu di Minut. Komnas Pilkada Independen Sulut menyimpulkan PSU pada TPS 2 dan TPS 3 di Kelurahan Airmadidi Atas adalah sah untuk tetap dilakukan.
Wakil Ketua Komnas Pilkada Independen Sulut, Ramon Wowor didampingi Ketua Divisi Monitoring, Imba Bagio mengungkapkan meskipun sudah ada hasil Pleno KPU Minut, tetap ada upaya hukum untuk meninjau kembali keputusan KPU Minut maupun Pleno hingga ketingkat KPU Pusat.
Dijelaskan, mengapa sah untuk tetap dilaksanakan, karena PSU sudah melalui proses tertib aturan dan legal. Sesuai prosedur, ada Parpol DPC PDIP Minut yang melaporkan dan meminta untuk diadakan PSU di tiga TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kelurahan Airmadidi Atas.
Karena PDIP menemukan begitu banyak Kartu Suara DPRD Kabupaten Minut Dapil 3 yang tertukar di TPS 2 dan TPS 3 Airmadidi Atas. Surat itu ditujukan ke Pawaslu Kabupaten Minut dan direspon.
Panwaslu Minut pun menyurat dan merekomendasikan kepada KPU Minut agar diadakan PSU, menjawab rekomendasi Panwaslu tertanggal 13 April 2014 itu, KPU Minut membuat Berita Acara No 23 tentang PSU di TPS 2 dan 3 Airmadidi Atas yang akan dilaksanakan pada 19 April 2014.
Berita Acara itu diikuti Keputusan KPU Minut Nomor 11 tentang Penetapan Pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut. SK Penetapan PSU itu dikeluarkan tanggal 16 April dan pada 22 April KPU menyurat ke Panwaslu yang menyatakan telah memutuskan untuk melaksanakan PSU di dua TPS Airmadidi Atas.
Pada 18 April 2014 masuk surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minut, ditandatangani Pdt A Koloay STh dan Pdt Berty Kambey MA ditujukan ke KPU Minut yang meminta tidak dilaksanakan PSU pada 19 April yang jatuh hari Sabtu saat umat Gereja Adven beribadah.
Rencana PSU hari Senin ternyata tidak dilakukan KPU Minut dan mengeluarkan berbagai alasan. Diantaranya sudah melewati batas waktu. Padahal KPU Pusat lewat Surat edarannya masih membolehkan PSU sampai 23 April 2014.
Dari rangkuman temuan baik dari saksi-saksi maupun panwas lapangan. Komnas Pilkada Independen mendapat gambaran di TPS 2 terdapat 50 surat suara berbeda dapil. TPS 3 terdapat 24 surat suara beda dapil dan TPS 4 ada 74 surat suara beda dapil. Jadi perhitungan suara di TPS tersebut dianggap cacat hukum.
Keputusan KPU Minut akan kami PTUN kan, karena khusus kursi ketujuh dan delapan perlu ditinjau. Menyangkut belum dilaksanakannya PSU Airmadidi Atas, Pimpinan LSM itu menunjuk KPU Minut yang harus bertanggungjawab.
Para komisioner KPU Minut dipertanyakan profesionalitas, integritas dan independensinya. Disinyalir pengurus melanggar kode etik KPU yang harus imparsial. “Soal PSU akan dilaksanakan tinggal keputusan Mahkamah Konstitusi nanti,” jelasnya.
Dewan Pimpinan Pusat Komnas Pilkada Independen di Jakarta mendukung akan dibuatkan laporan resmi disertai kajian hukum dan bukti-bukti pendukung tentang pelanggaran yang dilakukan lima personil KPU Minut. “Kami anggap mereka bermasalah, pembohong dan tidak pantas lagi bertugas,” ujarnya.
Ketika ditanya apa pelanggaran dan kecurangan dari KPU Minut, Wowor menolak menekspose. Karena pihaknya harus membeberkan mendetail dalam laporan ke Bawaslu dan DKPP ditingkat provinsi sampai pusat.
“Pastinya, kami akan usulkan mereka berlima diganti karena tidak punya kemampuan dan ketaatan peraturan. Minimal kami rekomendasikan ke KPU Provinsi Sulut agar Pengurus KPU Minut itu diberhentikan sementara dulu,” jelasnya
Norris Tirayoh selaku aktivis Minut mengatakan agar pihak masyarakat umum dan yang terusik agar tenang, sambil menunggu saja putusan akhir dari mahkamah konstitusi. “Biarkan saja bergulir, tetap menjaga situasi kondusif,” kata Tirayoh. (robintanauma)