Amurang – Pengembangan sisi darat Pelabuhan Amurang belum akan dilakukan. Padahal, pemerintah dan masyarakat Minahasa Selatan sangat berharap Pelabuhan Amurang sudah selesai dibangun. Buktinya proses pengembangan terganjal lahan milik warga Manado bernama Atek.
Lahan sebesar 3 hektar tersebut terpantau sangat menutupi pandangan lokasi dermaga pelabuhan Umum Amurang. Menariknya, lahan milik Ko Atek bersebelahan dengan Pelabuhan Amurang di Mobongo Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat.
Terkait masalah pembebasan lahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jimmy Tamon, SE saat diwawancarai, Selasa tadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara. Maksud, upaya untuk pembebasan lahan milik Atek tersebut direalisasi.
“Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan telah menggelar rapat. Rapat dihadiri para pemilik lahan di kantor Bupati. Namun pihak Atek hanya menghadirkan kuasa hukumnya bersama mandor. Etikat baik Atek justru tak diperlihatkan. Saya tidak tahu apakah kuasa hukum dan mandornya itu melaporkan hasil rapat atau tidak. Sebab dalam APBD tahun 2012 ini, itu sudah dianggarkan,” ujar Tamon.
Lanjut dia, pihak Atek dalam status kepemilikan tanah tersebut, bagi Tamon ada sedikit masalah di dalam besaran lahan. “ Setelah kami lakukan pengecekan lahan milik Atek di kantor Kelurahan Kawangkoan Bawah, didata register tanah Kelurahan, milik Atek hanya berkisar satu hektar. Namun dia laporkan ada tiga hektar. Ini sangat membingungkan, sebab kami tidak mau jika register tanah 1 Hektar dibayar 3 hektar. Karena surat-surat pendukung tidak ada,” jelas Tamon.
Tambah dia, akan tetapi jika upaya pendekatan pemerintah tersebut mengalami jalan buntuh. Maka pemerintah terpaksa akan mengambil langkah Konsinansi (dana untuk pembayaran lahan, diserahkan ke pengadilan), dan pembangunan gudang pelabuhan tersebut akan segera dilakukan. (and)
Amurang – Pengembangan sisi darat Pelabuhan Amurang belum akan dilakukan. Padahal, pemerintah dan masyarakat Minahasa Selatan sangat berharap Pelabuhan Amurang sudah selesai dibangun. Buktinya proses pengembangan terganjal lahan milik warga Manado bernama Atek.
Lahan sebesar 3 hektar tersebut terpantau sangat menutupi pandangan lokasi dermaga pelabuhan Umum Amurang. Menariknya, lahan milik Ko Atek bersebelahan dengan Pelabuhan Amurang di Mobongo Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat.
Terkait masalah pembebasan lahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jimmy Tamon, SE saat diwawancarai, Selasa tadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara. Maksud, upaya untuk pembebasan lahan milik Atek tersebut direalisasi.
“Beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Minahasa Selatan telah menggelar rapat. Rapat dihadiri para pemilik lahan di kantor Bupati. Namun pihak Atek hanya menghadirkan kuasa hukumnya bersama mandor. Etikat baik Atek justru tak diperlihatkan. Saya tidak tahu apakah kuasa hukum dan mandornya itu melaporkan hasil rapat atau tidak. Sebab dalam APBD tahun 2012 ini, itu sudah dianggarkan,” ujar Tamon.
Lanjut dia, pihak Atek dalam status kepemilikan tanah tersebut, bagi Tamon ada sedikit masalah di dalam besaran lahan. “ Setelah kami lakukan pengecekan lahan milik Atek di kantor Kelurahan Kawangkoan Bawah, didata register tanah Kelurahan, milik Atek hanya berkisar satu hektar. Namun dia laporkan ada tiga hektar. Ini sangat membingungkan, sebab kami tidak mau jika register tanah 1 Hektar dibayar 3 hektar. Karena surat-surat pendukung tidak ada,” jelas Tamon.
Tambah dia, akan tetapi jika upaya pendekatan pemerintah tersebut mengalami jalan buntuh. Maka pemerintah terpaksa akan mengambil langkah Konsinansi (dana untuk pembayaran lahan, diserahkan ke pengadilan), dan pembangunan gudang pelabuhan tersebut akan segera dilakukan. (and)