Minsel, Beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024.
Namun sayang, dalam daftar tersebut, ada beberapa calon legislatif (Caleg) yang tercatat masih aktif sebagai Perangkat/Staf Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait hal itu, Pengamat Politik Sulawesi Utara, Josef Kairupan berpendapat bahwa itu berarti ada kekeliruan dalam prosedur administrasi.
“Langkah yang dilakukan, tentu saja untuk melakukan peninjauan kembali penetapan yang bersangkutan sebagai calon legislatif,” tukas Josef, Senin (11/12/2023).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, perangkat desa dapat menjadi calon legislatif.
“Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon anggota legislatif,” ucap Dosen di Fisip Unsrat Manado ini.
“Pengunduran diri perangkat desa harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” kata dia.
Ketentuan ini juga menurut Josef, dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Yang memverifikasi berkas itukan KPU, seharusnya ada surat pengunduran dirinya, sehingga tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa,” ungkap Josef Kairupan.
“Tapi kalau sudah masuk DCT dan masih aktif sebagai perangkat desa, maka ini menjadi ranahnya Bawaslu,” pungkasnya.
TamuraWatung