MANADO – Terkait penundaan pelantikan (pending) pelantikan 6 Kepala Lingkungan (Palak) di Kecamatan Wenang, Camat Wenang Danny Kumayas mengatakan bahwa Palak tidak bisa merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
“Pending dilakukan karena di perwako dikatakan, kalau dia (palak) pengurus partai, tidak diperbolehkan menjadi palak,” ugkap Kumayas.
“Jika tetap ingin menjadi palak, maka calon harus memilih menjadi pengurus partai atau jadi palak”, tegasnya.
Diakuinya bahwa hal ini dilakukan hanya semata-mata untuk menjalankan perwako,” sehingga palak betul-betul menjadi netral”, tegasnya lagi.
“Jadi, dalam waktu dekat ini kami akan tinjau kembali dengan secepatnya melakukan penelitian dilapangan. Jika tidak terbukti maka aka segera dilantik,” tutur Kumayas.
Ditambahkannya bahwa beberapa palak lainnya yang dipending karena faktor umur dan pendidikan,” ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan yang lebih prima,” tutup Kumayas.(*)
