TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA menjadi pencatat pernikahan terhadap sembilan pasang suami-istri di Terung Ne Kumaweng, Wale Kabasaran, Selasa (07/07/2020). Pencatatan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Adapun pasangan yang dicatat dalam pencatatan sipil ini, Andika Triano Rindengan dan Trifena Regina Meilanda Rumambi, Handrie Mecky Dengah dan Revoline Magdalena Supit, Jerico Jeheskiel Kilis dan Damayanti Marchela Missel Kaligis, Gabriel Isyan Junginger dan Octavena Younia Kuntag, Jristofel Najoan dan Melissa Tiffani Wenur, Leo Erwanda Hillep dan Febriany Satresia Hellen Pongoh, Vrayen Mioyo dan Cendy Virgina Lengkey, Veky Jemmi Kaunang dan Sheren Linata Abidin serta Hiery Vando Amadeo dan Monika Wulandari Tobin.
Sejumlah hal ditegaskan wali kota kepada sembilan pasang suami istri tersebut sebagai tujuan, persyaratan dan asas dari suatu perkawinan, antara lain, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan serta pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami,” beber wali kota.
Dalam proses pencatatan sipil ini, wali kota didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Albert Tulus SH, Camat Tomohon Tengah Edvin Joseph SSTP MSi serta menyerahkan akte nikah, KTP dan kartu keluarga.
(ReckyPelealu)