AMURANG –Warga Minahasa Selatan yang akan mencari pekerjaan baik di Minsel maupun diluar kabupaten sepertinya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsostentrans) Kabupaten Minsel menetapkan dengan mengeluarkan kartu Antar Kerja Satu (AK 1), atau sebelumnya disebut kartu kuning.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Daud Suak kepada wartawan beritamanado, tadi pagi mengatakan, untuk para pencari kerja wajib memiliki kartu AK1. “Ya, seharusnya pencaker (pencari tenaga kerja) harus mengurus kartu AK1 atau sebelumnya disebut kartu kuning,” kata Suak.
Lanjut Daud, sebaiknya pencaker harus memiliki kartu tersebut. Jika memang tidak memiliki, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan pekerjaan. ”Kan, harus memiliki kartu AK satu. Jika mau mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketika ada permasalahan dari pihak perusahaan, dan pencari pekerjaan tersebut tidak ada nama di dinas sosial, maka dinas tidak akan bertanggunjawab.
“Nah ini memang harus diperhatikan oleh mereka yang ingin bekerja. Kami tidak akan bertanggungjawab, jika terjadi sesuatu saat melaksanakan pekerjaan. Ingat, jika tidak memiliki pekerjaan selama dua tahun. Maka harus melaporkan diri ke dinas. Supaya kami tahu bahwa yang memiliki kartu AK 1 tidak bekerja. Pada saat ada yang menawarkan pekerjaan lewat perusahan, maka kami akan usulkan pekerja tersebut,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kartu AK1, sontak Daud mengatakan, PNS sudah mendaptkan kartu tersebut. ”Saat mereka mendaftar di BKDD sudah termasuk kartu tersebut yang diajukan,” pungkas Daud. (ape)
AMURANG –Warga Minahasa Selatan yang akan mencari pekerjaan baik di Minsel maupun diluar kabupaten sepertinya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigarsi (Dinsostentrans) Kabupaten Minsel menetapkan dengan mengeluarkan kartu Antar Kerja Satu (AK 1), atau sebelumnya disebut kartu kuning.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Daud Suak kepada wartawan beritamanado, tadi pagi mengatakan, untuk para pencari kerja wajib memiliki kartu AK1. “Ya, seharusnya pencaker (pencari tenaga kerja) harus mengurus kartu AK1 atau sebelumnya disebut kartu kuning,” kata Suak.
Lanjut Daud, sebaiknya pencaker harus memiliki kartu tersebut. Jika memang tidak memiliki, maka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan pekerjaan. ”Kan, harus memiliki kartu AK satu. Jika mau mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketika ada permasalahan dari pihak perusahaan, dan pencari pekerjaan tersebut tidak ada nama di dinas sosial, maka dinas tidak akan bertanggunjawab.
“Nah ini memang harus diperhatikan oleh mereka yang ingin bekerja. Kami tidak akan bertanggungjawab, jika terjadi sesuatu saat melaksanakan pekerjaan. Ingat, jika tidak memiliki pekerjaan selama dua tahun. Maka harus melaporkan diri ke dinas. Supaya kami tahu bahwa yang memiliki kartu AK 1 tidak bekerja. Pada saat ada yang menawarkan pekerjaan lewat perusahan, maka kami akan usulkan pekerja tersebut,” ungkapnya.
Saat ditanya, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kartu AK1, sontak Daud mengatakan, PNS sudah mendaptkan kartu tersebut. ”Saat mereka mendaftar di BKDD sudah termasuk kartu tersebut yang diajukan,” pungkas Daud. (ape)