Ratahan – Terkait persoalan Galian C yang ada di wilayah Silian Raya yang masuk kawasan hutan lindung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Asisten Satu Bidang Pemerintahan, Jani Rolos, langsung menindaklanjutinya.
Dikatakannya, hal ini sesuai instruksi Bupati James Sumendap yang melarang adanya eksploitasi dan retribusi di wilayah hutan lindung tersebut.
“Sesuai instruksi Bupati James Sumendap, kami langsung menindaklanjuti terkait penarikan retribusi dengan melakukan pertemuan dengan hukum tua setempat. Jadi mulai hari ini sudah dihentikan,” ungkap Jani Rolos, Selasa (4/8/2020).
Dirinya juga sangat mengapresiasi respon positif para hukum tua terkait larangan penarikan retribusi tersebut.
Sebabnya, sekalipun penarikan retribusi memiliki kaitan dengan BUMDes, namun kalau ilegal tetap tidak boleh dilakukan.
“Jadi BUMDes nantinya diharapkan bergerak di usaha lain yang layak dan tentunya legal karena untuk Galian C di Silian Raya itu berada di kawasan hutan lindung dan tak boleh dieksploitasi,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)