Amurang— Penambang Galian C yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ranoyapo sama sekali tidak memiliki izin prinsip. Dengan demikian, penambang yang ada dikatakan ilegal. Termasuk, penambang di sungai Ranowangko-Uwuran/Lewet dan Pentu-Lopana juga ilegal.
Dengan demikian, bagi yang melakukan pengolahan akan dikenai sanksi sesuai UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Non Mineral. Herannya, penambang galian C yang ada di tiga DAS sepertinya kumabal. Bahkan, sudah beberapa kali dikirim surat melalui kecamatan. Tapi ternyata, mereka tetap kumabal juga.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minsel Pengky Terok, Ssos membenarkan hal diatas. ‘’Memang, pihaknya sudah beberapa kali menegur baik secara langsung maupun melalui kecamatan. Tetapi, tetap saja para penambang galian C tak ada perhatian sama sekali,’’ ujar Terok.
Menurut Terok, bahwa pihaknya sudah berupaya menegur. Namun, sepertinya itu belum ada perubahan berarti. Usaha yang dilakukan timnya bukan hanya sekali. Bahkan memanggil utusan penambang. Termasuk didalamnya, pemilik lahan yang dijadikan tempat mengumpul pasir galian C tersebut.
‘’Kalau juga teguran sudah dilakukan berkali-kali. Dan belum ada perhatian, maka tim bentukan Dinas Pertambangan dan Energi, Sat Pol PP serta Polres Minsel akan turun menindak dengan tegas. Tunggu saja, sebab sampai hari ini pihaknya masih tahap sosialisasi soal dampak diatas. Kalau juga tidak ada perkembangan, maka tim bentukan diatas akan melakukan operasi besar-besaran soal galian C,’’ tegas Terok keras.
Dari pantauan BeritaManado.com, penambang galian C di DAS Ranoyapo, Ranowangko dan Pentu tetap melakukan aktifitasnya. Bahkan, satu minggu berselanag mereka melakukan tugasnya mengangkut pasir dari dalam air dengan menggunakan rakit yang terbuat dari bambu. (and)