
Manado – Pemerintah Provinsi Sulut melarang masyarakat yang tinggal di sekitar jalan ring-road I, untuk menjadikan jalan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah. Ini dikarenakan banyaknya lalu-lalang kendaraan yang melintasi jalur jalan tersebut serta dapat merusak lingkungan sekitar yang berakibat tejadinya banjir.
Hal itu ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MS, Selasa (3/9) kepada wartawan di kantor gubernur Sulut. penegasan ini disampaikan Pemprov dikarenakan beberapa titik dimana pila-pila kiri-kanan jalan telah dijadikan warga sebagai tempat pembuangan akhir (TPA).
“Padahal tindakan seperti itu tidak dibenarkan, karena selain bisa membayakan pengguna jalan, juga bisa merusak keindahan dari jalan yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu,” ujar Silangen.
Silangen menambahkan, disisi lain Pemprov Sulut kini sedang giat-giatnya mengenjot sektor pariwisata sebagai salah satu primover andalan daerah Sulut. Kondisi seperti itu, tentunya secara ekonomi bisa merugikan kita semua.
Karena itu ia menghimbau agar masyarakat maupun pemerintah setempat harus dapat menjaga kebersihan dan keindahan dari satu-satunya jalan yang menjadi kebanggaan warga Sulut, tandas Silangen. (rizath polii)
