Bitung, BeritaManado.com – Pemprov Sulut kembali menggelar pertemuan terkait rencana pengosongan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Sagerat, Senin (12/07/2021).
Pertemuan itu digelar di Ruangan BPU Kantor Wali Kota Bitung dan dihadiri Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang, Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar serta sejumlah perwakilan Forkopimda.
Rapat itu membahas tentang Teknis Rencana Pengosongan Lahan di Lokasi KEK yang dijadwalkan antara tanggal 13 dan 15 Juli 2021 dengam melibatkan sejumlah instansi seperti Satpol PP, Polda Sulut, Polres Bitung, Kodim 1310/Bitung dan Yonmarhanlan VIII Bitung.
Usai menggelar pertemuan, Edison kembali mengingatkan sejumlah warga yang mendiami lahan seluas 92.7 hektar milik Pemprov agar segera angkat kaki mengingat laha itu akan segera digunakan.
“Kami mohon atas kesadaran sendiri, warga yang selama ini mendiami lahan milik pemerintah di lokasi KEK agar segera keluar sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah beberapa kami layangkan,” kata Edison.
Mantan pejabat Pemkot Bitung ini juga menegaskan, tidak ada ganti rugi atas pembongkaran bangunan di lahan KEK, apalagi konpensasi seperti isu-isu yang berkembang selama ini.
“Tidak ada ganti rugi. Jadi kami minta jangan percaya soal isu-isu bakal mendapat ganti rugi, itu tidak ada sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bitung sendiri menyampaikan jika pihaknya sementara mencari cara untuk menampung sementara warga yang selama ini mendiami lokasi KEK.
“Namun, alangkah lebih baik jika sebelum penertiban, warga sudah keluar dengan sendirinya dan kami siap untuk membantu menfasilitasi,” kata Hengky.
(abinenobm)