Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menjadi petugas pencatat perkawinan. Eman Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs Wendy Karwur MAP serta Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon mensosialisasikan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Hal tersebut terlihat ketika Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri ibadah pernikahan di Jemaat GMIM Efrata Kamasi. Tak hanya hadir, Eman juga menjadi petugas pencatat perkawinan dalam pernikahan tersebut.
“Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan khususnya Pasal 7 huruf E, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan yakni pelaksanaan kegiatan masyarakat di bidang administrasi kependudukan,” ungkapnya. (ray)
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menjadi petugas pencatat perkawinan. Eman Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs Wendy Karwur MAP serta Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon mensosialisasikan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Hal tersebut terlihat ketika Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghadiri ibadah pernikahan di Jemaat GMIM Efrata Kamasi. Tak hanya hadir, Eman juga menjadi petugas pencatat perkawinan dalam pernikahan tersebut.
“Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan khususnya Pasal 7 huruf E, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan yakni pelaksanaan kegiatan masyarakat di bidang administrasi kependudukan,” ungkapnya. (ray)