Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Tahun 2013-2033 seperti yang dilaksanakan di lantai III kantar walikota, Selasa (17/12/2013) yang dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Ervinz Liuw MSi mewakili Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
“Perda ini komitmen bersama dalam pelaksanaan ke depan sehingga sosialisasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat agar tahu dan memahami penataan ruang kota sehingga dalam pelaksanaan nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang melanggar dan menjadi kendala baik bagi pemerintah maupun elemen-elemen masyarakat. Dan kepada segenap jajaran Pemerintah Kota Tomohon agar pada tahun-tahun selanjutnya, upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan untuk terus bertumpu pada aspek-aspek penataan ruang yang dimilik,” ujar Liuw.
Dikatakannya, ke depan nantinya dalam implementasi pelaksanaanya, penataan ruang akan berjalan dan terus disesuaikan akan kondisi nyata hasil pembangunan, peluang yang terjadi dan tuntutan pembangunan yang ada. “Dalam Perda Kota nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013-2033 ini ruang lingkupnya mencakup wilayah Kota Tomohon dengan batas berdasarkan aspek administratif dan fungsional mencakup seluruh wilayah kurang lebih seluas 14.722 Ha beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. Dan Penataan ruang Kota Tomohon bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tomohon sebagai Kota Bunga yang ramah lingkungan didukung kegiatan agrikultur dan ekowisata,” pungkasnya.
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Tahun 2013-2033 seperti yang dilaksanakan di lantai III kantar walikota, Selasa (17/12/2013) yang dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Ervinz Liuw MSi mewakili Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak.
“Perda ini komitmen bersama dalam pelaksanaan ke depan sehingga sosialisasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat agar tahu dan memahami penataan ruang kota sehingga dalam pelaksanaan nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang melanggar dan menjadi kendala baik bagi pemerintah maupun elemen-elemen masyarakat. Dan kepada segenap jajaran Pemerintah Kota Tomohon agar pada tahun-tahun selanjutnya, upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan untuk terus bertumpu pada aspek-aspek penataan ruang yang dimilik,” ujar Liuw.
Dikatakannya, ke depan nantinya dalam implementasi pelaksanaanya, penataan ruang akan berjalan dan terus disesuaikan akan kondisi nyata hasil pembangunan, peluang yang terjadi dan tuntutan pembangunan yang ada. “Dalam Perda Kota nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2013-2033 ini ruang lingkupnya mencakup wilayah Kota Tomohon dengan batas berdasarkan aspek administratif dan fungsional mencakup seluruh wilayah kurang lebih seluas 14.722 Ha beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. Dan Penataan ruang Kota Tomohon bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tomohon sebagai Kota Bunga yang ramah lingkungan didukung kegiatan agrikultur dan ekowisata,” pungkasnya.