
TOMOHON, beritamanado.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menolak gugatan yang diajukan Judie Turambi SH terkait tidak dilakukannya pengisian Wakil Walikota Tomohon di sisa periodisasi 2010-2015 oleh Pemkot Tomohon.
“Ya, gugatan penggugat ditolak. Dalam persidangan juga terungkap bahwa memang tidak ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Kasus ini adalah kasus perdata dimana putusannya pada 1 Juni lalu,” beber Kuasa Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap SH kepada BeritaManado.com.
Tekait jika adanya upaya hukum yang dilakukan penggugat yakni banding, pihaknya mengatakan masih menunggu memori banding yang belum diterima. “Banding diajukan 14 hari usai putusan. Kalau ada kita menunggu saja,” ujarnya. (ray)
