TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon untuk sementara menghentikan izin usaha Alfamart dan Indomaret yang nantinya akan beroperasi di Kota Tomohon. Hal ini untuk menindaklanjuti keluhan yang diungkapkan para pengusaha kecil menengah yang keberadaannya semakin terpuruk dengan hadirnya dua gerai tersebut di setiap kecamatan.
“Penghentian ini karena ada juga yang telah beroperasi tetapi tidak memiliki izin bahkan ada yang sementara membangun tetapi belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta kita memperhatikan keluhan para pengusaha kecil yang keberadaannya semakin terpuruk,” ungkap Asisten Ekonomni dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi.
Ditandaskannya, pemerintah kota tentu berpihak kepada pengusaha kecil meskipun tak tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran minimart tersebut juga membuka lapangan kerja bagi sebagian warga Tomohon. Tetapi sekali lagi semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku dan ini harus ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh pengembang.
Pemerintah Kota Tomohon, kata Lumowa terbuka bagi setiap investor yang ingin berusaha dan menanamkan modalnya tetapi harus patuh dan taat pada aturan yang ada seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan peraturan walikota serta izin dan aturan lainnya yang ada dan berlaku di Kota Tomohon sehingga komunikasi dan koordinasi sangat penting untuk dilakukan oleh para investor yang ingin berinvestasi.
“Kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi telah diberikan Pemerintah Kota Tomohon diantaranya dalam proses pengurusan izin serta birokrasi pemerintahan yang berjalan dengan baik dan tidak kaku, jaminan keamanan dan kepastian hukum lainnya. Kepada para investor dan calon investor yang akan menanamkan modalnya agar memperhatikan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat sekitar serta tanggung jawab sosial perusahaan yang juga harus peka terhadap kehidupan masyarakat sekitarnya,” pungkas mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tomohon. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon untuk sementara menghentikan izin usaha Alfamart dan Indomaret yang nantinya akan beroperasi di Kota Tomohon. Hal ini untuk menindaklanjuti keluhan yang diungkapkan para pengusaha kecil menengah yang keberadaannya semakin terpuruk dengan hadirnya dua gerai tersebut di setiap kecamatan.
“Penghentian ini karena ada juga yang telah beroperasi tetapi tidak memiliki izin bahkan ada yang sementara membangun tetapi belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta kita memperhatikan keluhan para pengusaha kecil yang keberadaannya semakin terpuruk,” ungkap Asisten Ekonomni dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi.
Ditandaskannya, pemerintah kota tentu berpihak kepada pengusaha kecil meskipun tak tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran minimart tersebut juga membuka lapangan kerja bagi sebagian warga Tomohon. Tetapi sekali lagi semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku dan ini harus ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh pengembang.
Pemerintah Kota Tomohon, kata Lumowa terbuka bagi setiap investor yang ingin berusaha dan menanamkan modalnya tetapi harus patuh dan taat pada aturan yang ada seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan peraturan walikota serta izin dan aturan lainnya yang ada dan berlaku di Kota Tomohon sehingga komunikasi dan koordinasi sangat penting untuk dilakukan oleh para investor yang ingin berinvestasi.
“Kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi telah diberikan Pemerintah Kota Tomohon diantaranya dalam proses pengurusan izin serta birokrasi pemerintahan yang berjalan dengan baik dan tidak kaku, jaminan keamanan dan kepastian hukum lainnya. Kepada para investor dan calon investor yang akan menanamkan modalnya agar memperhatikan kearifan lokal yang ada dalam masyarakat sekitar serta tanggung jawab sosial perusahaan yang juga harus peka terhadap kehidupan masyarakat sekitarnya,” pungkas mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Tomohon. (ray)