Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Pembangunan belum lama ini menggelar sosialisasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sosialisasi Tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah serta para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuata Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/jasa serta lembaga lainnya yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Dan juga memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan juga memberikan informasi dan pemahaman tentang Pembentukan Unit layanan Pengadaan (ULP) baik dari sisi kelembagaan maupun sisi kebijakan penganggaran dan mekanismenya, dimana ULP menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah yang harus dipenuhi sebelum tahun anggaran 2014,” ungkap Taroreh.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengungkapkan dengan adanya perubahan atas peraturan presiden ini menandakan bahwa ada sebuah kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintah untuk diimplementasikan secara baik dan benar dan oleh karena itu kegiatan ini mempunyai urgensi yang tinggi sebab selain sebagai aturan baru juga untuk membangun sistem dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel sehingga tidak akan berdampak negatif ataupun berdampak hukum dalam pelaksanaan di kemudian hari.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP tentang unit Layanan Pangadaan (ULP) merupakan suatu langkah yang cerdas dan tepat sekaligus menunjukan respon dan tingginya kepekaan Lembaga Kebijakan Lembaga Pengadaan (LKLP) barang/jasa pemerintah terhadap dinamika pembangunan di tengah saratnya kebutuhan dan tuntutan rakyat. Karena dengan adanya ULP pemahaman yang sama antara semua stakeholders mengenai arah dan kebijakan yang akan dilaksanakan serta komitmen dalam pengadaan barang/jasa akan terjalin,” jelasnya sembari menambahkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai karena banyak hal yang penting untu diketahui dan dilaksanakan.
Hadir dalam sosialisasi ini Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI, Ketsia Aprilianny Laya STP, jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan para peserta sosialisasi. (req)
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Pembangunan belum lama ini menggelar sosialisasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sosialisasi Tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah serta para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal ini Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuata Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan Barang/jasa serta lembaga lainnya yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Dan juga memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan juga memberikan informasi dan pemahaman tentang Pembentukan Unit layanan Pengadaan (ULP) baik dari sisi kelembagaan maupun sisi kebijakan penganggaran dan mekanismenya, dimana ULP menjadi sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah yang harus dipenuhi sebelum tahun anggaran 2014,” ungkap Taroreh.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengungkapkan dengan adanya perubahan atas peraturan presiden ini menandakan bahwa ada sebuah kebijakan baru yang telah ditetapkan pemerintah untuk diimplementasikan secara baik dan benar dan oleh karena itu kegiatan ini mempunyai urgensi yang tinggi sebab selain sebagai aturan baru juga untuk membangun sistem dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel sehingga tidak akan berdampak negatif ataupun berdampak hukum dalam pelaksanaan di kemudian hari.
“Dengan diterbitkannya Peraturan Kepala LKPP tentang unit Layanan Pangadaan (ULP) merupakan suatu langkah yang cerdas dan tepat sekaligus menunjukan respon dan tingginya kepekaan Lembaga Kebijakan Lembaga Pengadaan (LKLP) barang/jasa pemerintah terhadap dinamika pembangunan di tengah saratnya kebutuhan dan tuntutan rakyat. Karena dengan adanya ULP pemahaman yang sama antara semua stakeholders mengenai arah dan kebijakan yang akan dilaksanakan serta komitmen dalam pengadaan barang/jasa akan terjalin,” jelasnya sembari menambahkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai karena banyak hal yang penting untu diketahui dan dilaksanakan.
Hadir dalam sosialisasi ini Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI, Ketsia Aprilianny Laya STP, jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan para peserta sosialisasi. (req)