Manado – Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ditandatangani Wali Kota Manado, awal pekan ini segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulut. “Pemkot Manado akan mengirimkan tiga Perda yang baru ditetapkan kepada Mendagri dan Gubernur dalam tujuh hari,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Manado, Donald Supit, Sabtu (22/9).
Supit menjelaskan batas waktu penyampaian Perda kepada Mendagri dan Gubernur tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 53/2011 pasal 73 ayat (2). “Setelah dikirimkan kepada Mendagri dan gubernur, Perda tersebut akan diklarifikasi, apakah sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tak bertentangan dengan kepentingan umum,” kata Supit.
Ia menyebutkan, jika nanti setelah klarifikasi ditemukan, ada isi dari Perda tersebut, yang bertentangan dengan kepentingan umum dan tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, harus perbaiki, atau bahkan direkomendasikan dibatalkan. Karena itu, menurut Supit, dalam pembahasan Perda setiap detilnya dibahas dengan sangat teliti, agar jangan sampai bermasalah kemudian hari.
“Supaya jangan sampai dibatalkan atau ditolak oleh Mendagri atau Gubernur, tetapi kita berharap setelah diklarifikasi tidak banyak yang berubah,” kata Supit. Ketiga Perda yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut, adalah tata cara pembentukan Perda, tentang bangunan gedung dan pengelolaan perusahaan daerah pasar Manado.(los)
Manado – Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ditandatangani Wali Kota Manado, awal pekan ini segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sulut. “Pemkot Manado akan mengirimkan tiga Perda yang baru ditetapkan kepada Mendagri dan Gubernur dalam tujuh hari,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Manado, Donald Supit, Sabtu (22/9).
Supit menjelaskan batas waktu penyampaian Perda kepada Mendagri dan Gubernur tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 53/2011 pasal 73 ayat (2). “Setelah dikirimkan kepada Mendagri dan gubernur, Perda tersebut akan diklarifikasi, apakah sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tak bertentangan dengan kepentingan umum,” kata Supit.
Ia menyebutkan, jika nanti setelah klarifikasi ditemukan, ada isi dari Perda tersebut, yang bertentangan dengan kepentingan umum dan tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, harus perbaiki, atau bahkan direkomendasikan dibatalkan. Karena itu, menurut Supit, dalam pembahasan Perda setiap detilnya dibahas dengan sangat teliti, agar jangan sampai bermasalah kemudian hari.
“Supaya jangan sampai dibatalkan atau ditolak oleh Mendagri atau Gubernur, tetapi kita berharap setelah diklarifikasi tidak banyak yang berubah,” kata Supit. Ketiga Perda yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut, adalah tata cara pembentukan Perda, tentang bangunan gedung dan pengelolaan perusahaan daerah pasar Manado.(los)