Bitung – Pemkot Bitung menjalin kerjasama dengtan jajaran Polres Bitung untuk mengamankan kendaraan dinas yang tak taat tertib lalu-lintas. Hal itu ditandai dengan operasi gabungan Pemkot dan Polres yang akan digelar saat jam kantor terhadap kendaraan berplat merah.
“Hal ini guna menindak para PNS yang menggunakan kendaraan dinas tanpa kegiatan yang jelas,” kata Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang.
Selain itu kata Humiang, operasi gabungan itu juga akan menindak ketidak lengkapan surat-surat serta kelengkapan safety kendaraan sehubungan dengan digelarnya razia taat lalu-lintas yakni operasi Zebra dan Lilin yang dilakukan serentak di Indonesia oleh pihak kepolisian sepanjang bulan Desember.
Humiang juga mengatakan, razia tidak hanya untuk memantau disiplin PNS saja, tapi juga terhadap kendaraan dinas yang dipakai keluyuran di saat jam kerja terlebih tidak memiliki kelengkapan surat.
Untuk itu ia menghimbau bagi PNS yang menggunakan kendaraan dinas saat jam kerja wajib disertai surat tugas terutama yang akan bertugas keluar daerah harus sepengetahuan pimpinan.
“Sangsi tegas bagi PNS yang memakai kendaraan dinas tidak tepat sasaran, atau kendaraan dinas yang sengaja dipelat hitamkan dan dipakai oleh bukan PNS ke mall atau tempat-tempat umum lainnya,” katanya.(*/abinenobm)
Bitung – Pemkot Bitung menjalin kerjasama dengtan jajaran Polres Bitung untuk mengamankan kendaraan dinas yang tak taat tertib lalu-lintas. Hal itu ditandai dengan operasi gabungan Pemkot dan Polres yang akan digelar saat jam kantor terhadap kendaraan berplat merah.
“Hal ini guna menindak para PNS yang menggunakan kendaraan dinas tanpa kegiatan yang jelas,” kata Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang.
Selain itu kata Humiang, operasi gabungan itu juga akan menindak ketidak lengkapan surat-surat serta kelengkapan safety kendaraan sehubungan dengan digelarnya razia taat lalu-lintas yakni operasi Zebra dan Lilin yang dilakukan serentak di Indonesia oleh pihak kepolisian sepanjang bulan Desember.
Humiang juga mengatakan, razia tidak hanya untuk memantau disiplin PNS saja, tapi juga terhadap kendaraan dinas yang dipakai keluyuran di saat jam kerja terlebih tidak memiliki kelengkapan surat.
Untuk itu ia menghimbau bagi PNS yang menggunakan kendaraan dinas saat jam kerja wajib disertai surat tugas terutama yang akan bertugas keluar daerah harus sepengetahuan pimpinan.
“Sangsi tegas bagi PNS yang memakai kendaraan dinas tidak tepat sasaran, atau kendaraan dinas yang sengaja dipelat hitamkan dan dipakai oleh bukan PNS ke mall atau tempat-tempat umum lainnya,” katanya.(*/abinenobm)