Sangihe, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), menggelar Focus Group Disscusion Penyusunan Master Plan Pengelolaan Perbatasan Laut di Pusat Kegiatan Stategis Nasional (PKSN) Tahuna, Kamis (12/9/2019).
Sambutan Bupati yang dibawakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Hery Wolf mengatakan, penyusunan masterplan pengelolaan kawasan perbatasan di PKSN Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi suatu kehormatan dan kebahagiaan. Kegiatan ini penting ini diselenggarakan dalam rangka memantapkan program nawacita Presiden Republik Indonesia di beranda terdepan NKRI ini.
“Saya selaku pimpinan daerah memberi apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia, atas prakarsa positif dalam kepentingan bangsa dan negara di pulau-pulau terluar yang sekaligus menjadi batas kedaulatan negara Indonesia,” kata Wolf.
Lanjut dia menjelaskan, terlaksananya kegiatan yang sangat penting ini dengan harapan yang telah disepakati dalam penyusunan masterplan, agar segera ditindaklanjuti sebagai salah satu agenda bagian dari Badan Pengelolaan Perbatasan Negara.
“Kabupaten Sangihe merupakan salah satu kawasan perbatasan negara yang berada di depan di negara lain, dimana pertimbangan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan ini termasuk pertimbangan aspek geostrategis, politik dan pertahanan keamanan, merupakan hal yang tidak dapat diabaikan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, salah satu tantangan besar pengembangan kawasan perbatasan adalah, bagaimana menjadikan semua stakeholder dalam pengembangan kawasan dengan segala permasalahan, yang berkaitan dengan kebersihan dan pertahanan dan keamanan, kedaulatan dan persediaan infrastruktur, pergerakan lintas batas dan serta kesejahteraan penduduk.
“Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Nasional, telah menetapkan arah pengembangan wilayah perbatasan negara yaitu dengan mengubah arah kebijakan, pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi menjadi daerah kita Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dimanfaatkan sebagai sistem aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan tanda fisik maupun negara-negara yang lain,” ungkapnya.
Ditambahkan, undang-undang nomor 17 ini juga memungkinkanadanya peningkatan kesejahteraan, dengan pendekatan tersebut, maka daerah Sangihe sebagai negara menjadi kawasan yang strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan republik.
“Dengan reorientasi kebijakan baru dalam pengelolaan perbatasan wilayah negara sebagai peran dari pemerintah pusat melalui diberikan mandat untuk menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan dengan Perpres Nomor 12 tahun 2010 pasal 4,” tambahnya.
Hadir pada saat itu sejumlah Pimpinan OPD, unsur Forkomoimda, Kepala Imigrasi Kelas II Tahuna, Kepala BKIPM Tahuna, para Camat.
(***/Christ)