Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menutup pertambangan liar di wilayah Alason. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah melalui tim yang ada melakukan peninjauan lapangan secara langsung.
Dikatakan Asisten II Pemkab Mitra Herman Kosakoy, lokasi yang dirambah oleh penambang liar tersebut kondisinya memprihatinkan. Apalagi, lokasi tersebut tidak pernah melakukan pengurusan ijin apapun. Sehingga, pertambangan tersebut bisa dipastikan bisa menggangu lingkungan sekitar.
“Jika ada ijin pasti semua sudah dikaji dengan baik dan tak akan merugikan pihak lain. Lokasi tersebut sudah diberi tanda pada papan yang bertuliskan penutupan areal tambang. Penutupan berlaku sampai ada ketentuan hukum yang jelas,” jelas Kosakoy.
Tambang tersebut kurang jelas siapa pengelolanya. Karena dari hasil tinjauan lapangan tidak ada yang mengaku sebagai pengelola. Selain Alason, lokasi Limpoga Jaya juga saat ini sedang dalam pemantauan Pemkab Mitra. (Ruland Sandag)
Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menutup pertambangan liar di wilayah Alason. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah melalui tim yang ada melakukan peninjauan lapangan secara langsung.
Dikatakan Asisten II Pemkab Mitra Herman Kosakoy, lokasi yang dirambah oleh penambang liar tersebut kondisinya memprihatinkan. Apalagi, lokasi tersebut tidak pernah melakukan pengurusan ijin apapun. Sehingga, pertambangan tersebut bisa dipastikan bisa menggangu lingkungan sekitar.
“Jika ada ijin pasti semua sudah dikaji dengan baik dan tak akan merugikan pihak lain. Lokasi tersebut sudah diberi tanda pada papan yang bertuliskan penutupan areal tambang. Penutupan berlaku sampai ada ketentuan hukum yang jelas,” jelas Kosakoy.
Tambang tersebut kurang jelas siapa pengelolanya. Karena dari hasil tinjauan lapangan tidak ada yang mengaku sebagai pengelola. Selain Alason, lokasi Limpoga Jaya juga saat ini sedang dalam pemantauan Pemkab Mitra. (Ruland Sandag)