Jakarta – Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA, menandatangani MoU dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Auditorium BPK, Senin (14/4/2014) di Jakarta.
MoU tersebut tentang kesepakatan bersama mengenai akses data transaksi rekening pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) secara on line pada Bank Sulut dan Bank Sultra, dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala BPK RI Hadi Poernomo, Gubernur Sulut DR SH Sarundajang, Gubernur Sultra Nur Alam, Bupati dan Wali Kota se Sulut dan Sultra, serta pejabat terkait di dua daerah tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Utara, Drs Sem Tirayoh mengatakan, Mou tersebut dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta kesepakatan bersama mengenai data transaksi rekening daerah secara on line pada Bank Sulut.
Dilanjutkannya, MoU ini sebagai terobosan baru untuk penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel, serta pengelolaan anggaran sesuai aturan yang ada. “Anggaran daerah tentunya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” tambah Tirayoh.
Tirayoh menambahkan, setelah penadatanganan ini, tentunya pemerintah daerah akan melakukan terobosan atau langkah-langkah selanjutnya dalam penggunaan anggaran secara baik, transparan, akuntabel dan tepat guna serta tepat hasil. “Prinsipnya, anggaran saat ini sudah transparan dan pengelolaan harus sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tambah Tirayoh lagi. (robintanauma)
Jakarta – Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA, menandatangani MoU dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Auditorium BPK, Senin (14/4/2014) di Jakarta.
MoU tersebut tentang kesepakatan bersama mengenai akses data transaksi rekening pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) secara on line pada Bank Sulut dan Bank Sultra, dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala BPK RI Hadi Poernomo, Gubernur Sulut DR SH Sarundajang, Gubernur Sultra Nur Alam, Bupati dan Wali Kota se Sulut dan Sultra, serta pejabat terkait di dua daerah tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Utara, Drs Sem Tirayoh mengatakan, Mou tersebut dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta kesepakatan bersama mengenai data transaksi rekening daerah secara on line pada Bank Sulut.
Dilanjutkannya, MoU ini sebagai terobosan baru untuk penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel, serta pengelolaan anggaran sesuai aturan yang ada. “Anggaran daerah tentunya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” tambah Tirayoh.
Tirayoh menambahkan, setelah penadatanganan ini, tentunya pemerintah daerah akan melakukan terobosan atau langkah-langkah selanjutnya dalam penggunaan anggaran secara baik, transparan, akuntabel dan tepat guna serta tepat hasil. “Prinsipnya, anggaran saat ini sudah transparan dan pengelolaan harus sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tambah Tirayoh lagi. (robintanauma)