Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) ternyata sudah mengajukan usulan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke DPRD Minsel.
Hal ini semata, agar para tenaga kerja (Naker) asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Minsel memberikan kontribusi pendapatan daerah dimana Naker asing bekerja. Meski disayangkan setelah puluhan tahun, baru diperhatikan tahun ini.
Namun menurut Kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH belum ada kata terlambat, selagi ada upaya eksekutif dan legislatif membahas menjadi suatu produk hukum.
“Ya, saat ini pihaknya telah mengusulkan draf Ranperda ke DPRD Minsel melalui Balegda. Bahkan informasi tinggal lakukan pembahasan, setelah terbentuk panitia khusus (Pansus). Dengan adanya Perda IMTA sudah membantu pembangunan Minsel sendiri,” ujar Tampemawa.
Lanjut Tampemawa, apabila retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah jalan, maka dengan sendirinya akan diputuskan juga berapa besar tenaga asing harus berkontribusi ke daerah alias PAD.
Soal PAD tenaga kerja asing, memang sangat bermanfaat menambah pendapatan daerah. Meski pemerintah pusat sudah ada payung hukum. Jadi, sebelum mereka masuk di Minsel, tenaga asing sudah membayar kepada pemerintah pusat, dimana berawal izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.
“Nah, saat diperpanjang IMTA, itu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah lewat retribusi,” jelas Tampemawa, mantan Kepala Kantor Penanaman Modal (KPM) Minsel ini. (sanlylendongan)
Amurang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) ternyata sudah mengajukan usulan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke DPRD Minsel.
Hal ini semata, agar para tenaga kerja (Naker) asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Minsel memberikan kontribusi pendapatan daerah dimana Naker asing bekerja. Meski disayangkan setelah puluhan tahun, baru diperhatikan tahun ini.
Namun menurut Kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa, SH. MH belum ada kata terlambat, selagi ada upaya eksekutif dan legislatif membahas menjadi suatu produk hukum.
“Ya, saat ini pihaknya telah mengusulkan draf Ranperda ke DPRD Minsel melalui Balegda. Bahkan informasi tinggal lakukan pembahasan, setelah terbentuk panitia khusus (Pansus). Dengan adanya Perda IMTA sudah membantu pembangunan Minsel sendiri,” ujar Tampemawa.
Lanjut Tampemawa, apabila retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah jalan, maka dengan sendirinya akan diputuskan juga berapa besar tenaga asing harus berkontribusi ke daerah alias PAD.
Soal PAD tenaga kerja asing, memang sangat bermanfaat menambah pendapatan daerah. Meski pemerintah pusat sudah ada payung hukum. Jadi, sebelum mereka masuk di Minsel, tenaga asing sudah membayar kepada pemerintah pusat, dimana berawal izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.
“Nah, saat diperpanjang IMTA, itu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah lewat retribusi,” jelas Tampemawa, mantan Kepala Kantor Penanaman Modal (KPM) Minsel ini. (sanlylendongan)