Tondano – Upaya mendukung gebrakan Presiden Jokowi dan menindaklanjuti Surat Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar ( Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/01/16 tertanggal 25 Oktober 2016.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut di Ruang Kerja-nya pada Selasa 25/10 siang kemarin.
“Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi. Isi surat tersebut mengatur dengan jelas segala sesuatu terkait praktek Pungli seraya mengharapkan peran serat masyarakat untuk mengatasinya,” kata Tumundo. (frangkiwullur)
Tondano – Upaya mendukung gebrakan Presiden Jokowi dan menindaklanjuti Surat Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar ( Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/01/16 tertanggal 25 Oktober 2016.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut di Ruang Kerja-nya pada Selasa 25/10 siang kemarin.
“Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi. Isi surat tersebut mengatur dengan jelas segala sesuatu terkait praktek Pungli seraya mengharapkan peran serat masyarakat untuk mengatasinya,” kata Tumundo. (frangkiwullur)