Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut diputuskan Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Ovtavian Roring MSi IPU Asean Eng melalui Surat Edaran Nomor: 800/BKPSDM/IV/625 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor: 242/BM-III/2020 Tentang Penyeauaian Sistem Kerja Untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Adapun inti Surat Edaran yang baru ini mencantumkan babwa sistem kerja dari runah bagi para ASN (Work From Home) diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Berikut ini isi Surat Edaran Bupati Minahasa: