Minahasa

Pemkab Lakukan Penataan Ulang Performance ASN Minahasa

Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa segera melakukan penataan ulang performance atau penampilan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana disampaikan Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, Selasa (5/1/2016) kemarin.

Menurut Tumundo, rencana tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng SH MSi atas nama Bupati Minahasa. Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan Nomor 800/BKDD/XII/1098 tertanggal 17 Desember 2015.

“Isinya adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tanggung jawab serta keseragaman ASN, maka dipandang perlu untuk menata kembali penggunaan pakaian dinas di lingkup Pemkab Minahasa,” kata Tumundo.

Tumundo menambahkan bahwa edaran tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 68 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah. (frangkiwullur)

 

Jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), adalah sebagai berikut:

Senin (PDH Linmas)

Selasa (PDH warna Khaki)

Rabu (PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah)

Kamis (PDH kemeja Putih dengan celana/rok warna hitam/gelap)

Jumat (pakaian Olahraga)

HUT KORPRI dan Hari Besar Nasional (seragam KORPRI)

Acara Resmi (PSL/jas atau PSR).

Khusus model PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapih dan estetika di lingkungan kerja.

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara