Bitung, BeritaManado.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabarkan sementara menyiapkan gugatan pasca KPU Kota Bitung menyatakan 14 bakal calon legislatif (Bacaleg)nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut Sekretaris DPC PPP Kota Bitung, Muhammad Rasubala, pihaknya sementara lakukan kajian dan konsultasi terkait 14 orang Bacaleg PPP dinyatakan TMS oleh KPU.
“Kami sementara konsultasi dengan Bawaslu Kota Bitung untuk rencana gugatan ke KPU terkait 14 Bacaleg dinyatakan TMS,” kata Muhammad, Senin (21/8/2023).
Pun demikian, Muhammad tidak menampik jika ada kesalahan penginputan terkait dengan persyaratan administrasi. Dan pihkanya sementara lakukan kajian mendalam sebelum resmi mengajukan gugatan ke KPU.
“Kami juga sementara konsultasi dengan DPP PPP terkait rencana itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian menyatakan hingga saat ini belum ada Parpol yang melakukan konsultasi atau gugatan terkait dengan penetapan DCS oleh KPU.
“Sampai hari ini, belum ada Parpol yang berencana menggugat pengumuman DCS. Termasuk juga Parpol yang melakukan konsultasi, belum ada,” kata Iten, Selasa (22/8/2023).
Pengumuman DCS Bacaleg itu disampaikan KPU lewat surat pengumuman Nomor: 153/PL01.4-Pu/7172/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bitung dalam Pemilu 2024.
Ada 380 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS). Sementara, 34 bacaleg lainnya TMS.
Puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 4 partai politik. Yaitu, Partai Buruh ada 10 Bacaleg, Garuda ada 9 Bacaleg, PSI ada 1 Bacaleg dan PPP ada 14 Bacaleg.
(abinenobm)