Manado – Salah satu pemilik pajeko ikan di Kota Bitung Lucky Sanger Kamis (19/08) kemarin, melaporkan salah satu oknum perwira yang berpangkat AKP di Propam Polda Sulut terkait dengan pemerasan yang dilakukannya.
Menurut Sanger, pajeko ikan miliknya pada saat itu sedang berada di perairan Bitung. Tiba-tiba saja datang kapal dari Mabes Polri menghampiri pajeko miliknya itu, dan menanyakan dokumen dari pajeko tersebut.
“Seluruh dokumen pajeko milik kami semuanya lengkap. Kami mengurus seluruh kelengkapan surat-surat pajeko karena kami mengikuti peraturan pemerintah. Tetapi AKP Edward Jufri yang dari mabes tersebut langsung membawa dokumen,” tuturnya.
Lanjut Sanger lagi, kami selaku pemilik pajeko sangatlah keberatan dengan perlakukan yang kami terima itu. Dengan membawa senjata lengkap berseragam dinas kepolisian, AKP Edward Jufri seolah-olah ingin menakut-nakuti kami pengusaha.
Sanger menceritakan, sebelumnya pajeko miliknya pernah diperiksa oleh AKP Edward dengan menahan dokumen perahu miliknya. Dan kemudian melakukan perjanjian agar setiap perahu dapat memberikan jatah setiap bulannya sebanyak Rp 1 juta per bulan per pajeko.
“Kalau pajeko saya hanya tiga unit, berarti saya harus menyetor uang bulanannya sebanyak Rp 3 juta per bulan. Kalau di Bitung ada sekitar 50-an unit. Saya tidak tahu apakah seluruh pajeko menyetor ke AKP Edwar sebanyak itu juga,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua HKPN kota Bitung Warno Delamalo mengatakan, dengan perlakukan yang ditunjukan para petugas seolah-olah para pengusaha pajeko merupakan terorist yang selalu mengancam perairan.
“Padahal kami hanya mencari makan unutk menafkahi keluarga, tapi dengan perbuatan seperti itu, kami merasa terancam dengan matap encaharian kami,” tegasnya.
Begitu juga dengan Tonaas Pajeko Imanuel 2 Abdullah hanya berharap dengan terjadinya kasus ini agar dapat segera terselesaikan dengan baik, agar supaya tidak ada lagi hambatan untuk kami mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. (IS)
Manado – Salah satu pemilik pajeko ikan di Kota Bitung Lucky Sanger Kamis (19/08) kemarin, melaporkan salah satu oknum perwira yang berpangkat AKP di Propam Polda Sulut terkait dengan pemerasan yang dilakukannya.
Menurut Sanger, pajeko ikan miliknya pada saat itu sedang berada di perairan Bitung. Tiba-tiba saja datang kapal dari Mabes Polri menghampiri pajeko miliknya itu, dan menanyakan dokumen dari pajeko tersebut.
“Seluruh dokumen pajeko milik kami semuanya lengkap. Kami mengurus seluruh kelengkapan surat-surat pajeko karena kami mengikuti peraturan pemerintah. Tetapi AKP Edward Jufri yang dari mabes tersebut langsung membawa dokumen,” tuturnya.
Lanjut Sanger lagi, kami selaku pemilik pajeko sangatlah keberatan dengan perlakukan yang kami terima itu. Dengan membawa senjata lengkap berseragam dinas kepolisian, AKP Edward Jufri seolah-olah ingin menakut-nakuti kami pengusaha.
Sanger menceritakan, sebelumnya pajeko miliknya pernah diperiksa oleh AKP Edward dengan menahan dokumen perahu miliknya. Dan kemudian melakukan perjanjian agar setiap perahu dapat memberikan jatah setiap bulannya sebanyak Rp 1 juta per bulan per pajeko.
“Kalau pajeko saya hanya tiga unit, berarti saya harus menyetor uang bulanannya sebanyak Rp 3 juta per bulan. Kalau di Bitung ada sekitar 50-an unit. Saya tidak tahu apakah seluruh pajeko menyetor ke AKP Edwar sebanyak itu juga,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua HKPN kota Bitung Warno Delamalo mengatakan, dengan perlakukan yang ditunjukan para petugas seolah-olah para pengusaha pajeko merupakan terorist yang selalu mengancam perairan.
“Padahal kami hanya mencari makan unutk menafkahi keluarga, tapi dengan perbuatan seperti itu, kami merasa terancam dengan matap encaharian kami,” tegasnya.
Begitu juga dengan Tonaas Pajeko Imanuel 2 Abdullah hanya berharap dengan terjadinya kasus ini agar dapat segera terselesaikan dengan baik, agar supaya tidak ada lagi hambatan untuk kami mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. (IS)