Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatannya punya kewenangan besar mengeluarkan kebijakan untuk melindungi rakyatnya, termasuk faktor kesehatan. Salah satunya yaitu himbauan atau larangan untuk tidak merokok di dalam angkutan umum.
Menurut pengamat pemerintahan Dr Jerry Massie, dari sudut pandang tersebut Pemkab Minahasa masih lemah karena belum ada kebijakan untuk hal yang dimaksud. Padahal jika dibandingkan dengan daerah lain himbauan atau larangan merokok di dalam angkutan umum sudah diberlakukan.
“Jika diamati, warga masih ada yang enggan menegur sesama penumpang atau sang sopir yang merokok. Itu dikarenakan tidak adanya aturan atau kebijakan resmi dari pemerintah soal hal tersebut,” ungkap Massie kepada BeritaManado.com, Senin (3/11/2014). (frangkiwullur)
