Manado, BeritaManado.com — Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kembali digodok.
Rapat Pansus tersebut digelar Rabu (2/9/2021) dan dipimpin Wakil Ketua Pansus Melky Jakhin Pangemanan.
Dalam kesempatan tersebut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menjelaskan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terwujud apabila ada payung hukum.
“Hal tersebut baik di tingkat internasional, nasional dan daerah. Peraturan daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di tingkat provinsi sangat diperlukan. Karena beberapa kewenangan pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas berada pada pemerintah daerah,” terangnya.
Di hadapan tim ahli, MJP menegaskan akan segera menyampaikan hasil perubahan/revisi draf yang telah mengakomodir setiap masukan/usul dari Pansus, Perangkat Daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas serta masyarakat.
“Setiap masukan/usul akan dikaji dan pertimbangkan sesuai urgensi penyandang disabilitas di Sulut dan memperhatikan kewenangan provinsi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
(AnggawiryaMega)