Foto Bak Air Bersih Yang Tidak Bisa Digunakan Masyarakat Desa Pengeran Kabupaten Talaud
Manado – Masyarakat Desa Pangeran Kabupaten Kepulauan Talaud meminta agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Talaud untuk dapat mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan bak air bersih yang ada didesa mereka. Pasalnya dana senilai Rp 876 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2016 ini seakan tidak ada gunanya. Bukannya air bersih yang dirasakan masyarakat, malah Bak berisi pasir yang mereka dapatkan.
“Proyek Bak air bersih ini seperti tak pernah selesai padahal masyarakat disini sudah sangat membutuhkan air sebagai kebutuhan hidup mereka,” ujar Joike Biasa Tokoh Masyarakat setempat.
Lebih parahnya lagi Kontraktor proyek bak air bersih ini tak lain adalah kepala desa Pangeran sendiri yang berinisial HR. “Ini tentu saja menyalahi aturan, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sudah sangat jelas mengatur bahwa aparat atau Pejabat Negara tidak di perkenankan memiliki badan usaha atau perseroan, apalagi menjadi kontraktor dalam proyek tertentu,” lanjut Joike.
Selain itu menurut Julian Pandesingka tokoh masyarakat lainnya Julian Pandesingka mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, pasal 29 pada point a , b dan point c, sudah sangat jelas mengatur bahwa apara oknum Kepala Desa di larang keras merugikan kepentingan umum dan tidak di perkenankan Oknum Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga , pihak lain dan atau golongan tertentu.
“Dari proyek ini saja dapat dilihat bahwa oknum kades ini terkesan menyiksa Masyarakat, proyek tak jelas dan bahkan masyarakat diberikan pasir dalam bak air bukannya air bersih malah pasir bahkan proyek ini tak bisa dinikmati oleh masyarakat desa kami,” cetusnya.
Untuk itu kedua tokoh masyarakat ini meminta pihak Polisi. Maupun Kejari Talaud untuk bisa mengurus tuntas kasus ini. “Ada 3 hal mendasar dugaan korupsi yang di lakukan Oknum Kades pangeran dalam pengerjaan proyek air bersih yang berbandrol Rp 876 juta ini. Pertama, menyalahgunakan kewenangannya, karena tidak di perkenankan seorang Pejabat Negara seperti Kepala Desa menjadi kontraktor, kedua, memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan ketiga, menimbulkan kerugian keuangan negara karena proyek tersebut asal jadi tidak sesuai dengan bestek karena hanya melakukan rehab proyek air bersih,” (Risat)
Foto Bak Air Bersih Yang Tidak Bisa Digunakan Masyarakat Desa Pengeran Kabupaten Talaud
Manado – Masyarakat Desa Pangeran Kabupaten Kepulauan Talaud meminta agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Talaud untuk dapat mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan bak air bersih yang ada didesa mereka. Pasalnya dana senilai Rp 876 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2016 ini seakan tidak ada gunanya. Bukannya air bersih yang dirasakan masyarakat, malah Bak berisi pasir yang mereka dapatkan.
“Proyek Bak air bersih ini seperti tak pernah selesai padahal masyarakat disini sudah sangat membutuhkan air sebagai kebutuhan hidup mereka,” ujar Joike Biasa Tokoh Masyarakat setempat.
Lebih parahnya lagi Kontraktor proyek bak air bersih ini tak lain adalah kepala desa Pangeran sendiri yang berinisial HR. “Ini tentu saja menyalahi aturan, karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sudah sangat jelas mengatur bahwa aparat atau Pejabat Negara tidak di perkenankan memiliki badan usaha atau perseroan, apalagi menjadi kontraktor dalam proyek tertentu,” lanjut Joike.
Selain itu menurut Julian Pandesingka tokoh masyarakat lainnya Julian Pandesingka mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, pasal 29 pada point a , b dan point c, sudah sangat jelas mengatur bahwa apara oknum Kepala Desa di larang keras merugikan kepentingan umum dan tidak di perkenankan Oknum Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga , pihak lain dan atau golongan tertentu.
“Dari proyek ini saja dapat dilihat bahwa oknum kades ini terkesan menyiksa Masyarakat, proyek tak jelas dan bahkan masyarakat diberikan pasir dalam bak air bukannya air bersih malah pasir bahkan proyek ini tak bisa dinikmati oleh masyarakat desa kami,” cetusnya.
Untuk itu kedua tokoh masyarakat ini meminta pihak Polisi. Maupun Kejari Talaud untuk bisa mengurus tuntas kasus ini. “Ada 3 hal mendasar dugaan korupsi yang di lakukan Oknum Kades pangeran dalam pengerjaan proyek air bersih yang berbandrol Rp 876 juta ini. Pertama, menyalahgunakan kewenangannya, karena tidak di perkenankan seorang Pejabat Negara seperti Kepala Desa menjadi kontraktor, kedua, memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan ketiga, menimbulkan kerugian keuangan negara karena proyek tersebut asal jadi tidak sesuai dengan bestek karena hanya melakukan rehab proyek air bersih,” (Risat)