Bitung, BeritaManado.com – Proses hukum terhadap, AW (30an) terduga pelaku pengrusakan baliho salah satu pasangan calon ( Paslon) di Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga terus berjalan.
Walaupun kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw, antara tim pengacara PDI Perjuangan dengan AW sudah bertemu dan saling memaafkan.
“Tim pengacara PDI Perjuangan tadi kita undang dan bertemu dengan AW di Mako Polres. Keduanya sudah saling memafkan tapi proses hukum tetap kita jalankan,” kata Frelly, Jumat (18/09/2020).
Frelly mengatakan, alasan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum tak lain untuk mencegah jangan sampai aksi serupa diikuti oleh oknum-oknum lain.
“Selain efek jera, kita juga ingin menjaga suasana kamtibmas tetap aman selama proses Pilkada di Kota Bitung dengan harapan aksi pengrusakan seperti ini tidak kembali terulang,” katanya.
Ditanya soal pasal yang disangkakan ke AW, mantan Katim Maleo Polda Sulut ini menyatakan 406 KUHP yakni pengrusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Ini termasuk pidana ringan tapi tetap kita proses karena tindakan AW dianggap mengganggu dan mengancam suasana kantibmas Pilkada Bitung,” tegasnya.
Bukan Wewenang Bawaslu
Sementara itu, terkait aksi pengrusakan baliho yang dilakukan AW beberapa waktu lalu ditanggapi Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulkifli Densi.
Menurut Zulkifli, aksi pengrusakan baliho salah satu Paslon belum masuk dalam rana Bawaslu dalam hal ini Sentra Gakkumdu
Ia manyatakan, saat ini belum ada paslon yang di tetapkan oleh KPU maka belum ada yang namanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang nantinya akan digunakan oleh Paslon pada masa kampanye.
“Makanya untuk pengrusakan baliho itu masuk tindak pidana umum dan belum masuk tindak pidana pemilihan. Masih kewenangan kepolisian belum menjadi kewenangan Bawaslu dalam hal ini sentra Gakkumdu,” jelasnya.
(abinenobm)