Ratahan – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar (Disperindakop) Minahasa Tenggara (Mitra), hingga tahun 2014 ini terus menerima keluhan dari para pedagang terkait biaya sewa kios pasar yang dinilai terlalu tinggi.
“Ya, banyak pedagang datang meminta keringan biaya sewa kios. Hanya saja hal ini belum bisa kami (Disperindakop, red) penuhi, karena harus melalui persetujuan bupati,” ujar Kepala Disperindakop Mitra, Fenggy Wurangian.
Sejak kepala dinas sebelumnya diakui Wurangian, tuntutan para pedagang ini sudah diusulkan ke bupati. Hanya saja hingga kini belum disetujui.
“Kalo sudah ada peraturan bupati (Perbup) soal pengurangan biaya sewa kios, tentu kita akan mengacu disitu. Karena belum ada, maka kita masih mengacu pada peraturan daerah (Perda) sebelumnya yakni Perda 7 tahun 2011,” jelas Wurangian.
Pada prinsipnya tambah Wurangian, setiap pengeluhan pedagang semua ditampung kemudian diusulkan. Namun begitu tentu, semua harus melalui proses dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Sintje Liwan pedagang Pasar Inpres Tombatu berharap, sekiranya permohonan pedagang yang sudah sejak lama disampaikan tersebut dapat diperhatikan oleh bupati. “Pak bupati James Sumendap, tolong perhatikan nasib pedagang kecil. Kami (pedagang, red) sangat berharap ada pengurangan biaya sewa kios. Karena yang sudah ada saat ini terlalu tinggi,” pintahnya. *
Ratahan – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar (Disperindakop) Minahasa Tenggara (Mitra), hingga tahun 2014 ini terus menerima keluhan dari para pedagang terkait biaya sewa kios pasar yang dinilai terlalu tinggi.
“Ya, banyak pedagang datang meminta keringan biaya sewa kios. Hanya saja hal ini belum bisa kami (Disperindakop, red) penuhi, karena harus melalui persetujuan bupati,” ujar Kepala Disperindakop Mitra, Fenggy Wurangian.
Sejak kepala dinas sebelumnya diakui Wurangian, tuntutan para pedagang ini sudah diusulkan ke bupati. Hanya saja hingga kini belum disetujui.
“Kalo sudah ada peraturan bupati (Perbup) soal pengurangan biaya sewa kios, tentu kita akan mengacu disitu. Karena belum ada, maka kita masih mengacu pada peraturan daerah (Perda) sebelumnya yakni Perda 7 tahun 2011,” jelas Wurangian.
Pada prinsipnya tambah Wurangian, setiap pengeluhan pedagang semua ditampung kemudian diusulkan. Namun begitu tentu, semua harus melalui proses dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Sintje Liwan pedagang Pasar Inpres Tombatu berharap, sekiranya permohonan pedagang yang sudah sejak lama disampaikan tersebut dapat diperhatikan oleh bupati. “Pak bupati James Sumendap, tolong perhatikan nasib pedagang kecil. Kami (pedagang, red) sangat berharap ada pengurangan biaya sewa kios. Karena yang sudah ada saat ini terlalu tinggi,” pintahnya. *