Manado – PTUN telah memutuskan Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap tidak lolos Pemilu 2014. PDS pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Ketua DPW PDS Sulut Arthur Kotambunan menegaskan keputusan akan bergabung dengan partai lain akan diputuskan setelah keputusan MA sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah keputusan MA nanti baru PDS menentukan sikap untuk bergabung dengan partai mana. Yang pasti keputusan akan diambil sebelum ditetapkan DCS,” ujar Kotambunan, Kamis (14/3).
Terkait keputusan berpindah partai yang telah dilakukan beberapa kader PDS yang saat ini masih duduk sebagai anggota legislatif, ditegaskan Kotambunan hak memilih partai untuk pencalonan pada Pilcaleg mendatang diserahkan sepenuhnya kepada kader masing-masing.
“Itu hak masing-masing kader. Kepastian pada DCS nanti, jika kader tersebut bergabung pada partai yang tidak direkomendasi DPP maka ada konsekwensi perdata. Misalnya, penalti harus membayar semua kewajiban kepada partai, termasuk usulan PAW bagi kader yang duduk sebagai anggota DPRD,” tukas Kotambunan.
Diketahui, pasca ditetapkan tidak lolos Pemilu 2014 oleh KPU Pusat, beberapa kader PDS yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah memutuskan bergabung dengan partai lain. Salah-satunya Felly Runtuwene. Anggota komisi 2 Deprov ini telah memutuskan bergabung dengan Partai Nasdem serta sudah mendaftar sebagai calon legislatif untuk DPRD Sulut periode 2014-2019. (Jerry)
Manado – PTUN telah memutuskan Partai Damai Sejahtera (PDS) tetap tidak lolos Pemilu 2014. PDS pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Ketua DPW PDS Sulut Arthur Kotambunan menegaskan keputusan akan bergabung dengan partai lain akan diputuskan setelah keputusan MA sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah keputusan MA nanti baru PDS menentukan sikap untuk bergabung dengan partai mana. Yang pasti keputusan akan diambil sebelum ditetapkan DCS,” ujar Kotambunan, Kamis (14/3).
Terkait keputusan berpindah partai yang telah dilakukan beberapa kader PDS yang saat ini masih duduk sebagai anggota legislatif, ditegaskan Kotambunan hak memilih partai untuk pencalonan pada Pilcaleg mendatang diserahkan sepenuhnya kepada kader masing-masing.
“Itu hak masing-masing kader. Kepastian pada DCS nanti, jika kader tersebut bergabung pada partai yang tidak direkomendasi DPP maka ada konsekwensi perdata. Misalnya, penalti harus membayar semua kewajiban kepada partai, termasuk usulan PAW bagi kader yang duduk sebagai anggota DPRD,” tukas Kotambunan.
Diketahui, pasca ditetapkan tidak lolos Pemilu 2014 oleh KPU Pusat, beberapa kader PDS yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah memutuskan bergabung dengan partai lain. Salah-satunya Felly Runtuwene. Anggota komisi 2 Deprov ini telah memutuskan bergabung dengan Partai Nasdem serta sudah mendaftar sebagai calon legislatif untuk DPRD Sulut periode 2014-2019. (Jerry)