Bitung – Sejumlah lahan pertambangan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) di Kota Bitung, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibebankan ke masyarakat. Pembebenan PBB milik PT MSM kepada warga menurut Camat Ranowulu, Andre Rantung sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Sebagian lahan di Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu telah dimiliki PT MSM, tapi PBB-nya tetap ditanggung warga,” kata Rantung beberapa waktu lalu.
Harusnya kata Rantung, ketika lahan tersebut telah dimiliki PT MSM maka PBB bukan lagi tanggungan warga. Namun kenyataannya selama bertahun-tahun warga tetap diharuskan membayar PBB lahan PT MSM karena SPPT yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung masih tetap atas nama warga.
Apa yang dikatakan Ratung tak disangkal Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung, Denny Makisanti. Dimana menurut Makianti, sudah menjadi aturan tiap PBB menjadi tanggungjawab pemilik lahan untuk membayarnya.
“Harusnya ketika terjadi transaksi jual beli, SPPT juga harus dirubah agar biaya PBB menjadi tanggungan pemilik baru,” kata Makisanti.
Ia meminta pemerintah Kelurahan Pinasungkulan segera mengajukan data hak tanah atau lahan yang sudah menjadi hak milik PT MSM. Dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak Prtama bisa memproses dan warga Pinasungkulan tidak lagi harus membayar PBB lahan PT MSM.
“Ini jangan dibiarkan, kasihan masyarakat jika terus menanggung PBB yang bukan miliknya lagi,” katanya. (enk)