Manado – Terkait tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PD Pasar Kota Manado, sehingga lembaga DPRD mewacanakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dikembalikan statusnya menjadi Satuan Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas Pasar.
Sebagaimana dikatakan Benny Parasan, personil Komisi B yang membidangi perekonomian daerah bahwa, kondisi PD Pasar Kota Manado saat ini cukup memperihatinkan dari segi penataan hingga pendapatan.
“Kalau diibaratkan, managemen PD Pasar saat ini lebih besar pasak dari pada tiang. Pengeluaran seperti biaya operasional dan gaji pengawai lebih besar dari pendapat. Dampaknya, tidak ada setoran PAD. Menurut saya, memang sebaiknya PD Pasar dikembalikan ke SKPD. Apalagi dengan adanya UU nomor 28 tahun 2009 yang mengatur bahwa BUMD tidak dapat lagi menarik retribusi, maka pendapatan PD Pasar tidak sebanding dengan pengeluarannya. Karena saat ini PD pasar hanya bisa menarik iuran,” kata Parasan.
Wacana tersebut pun didukung personil Komisi B lainnya, Arthur Rahasia. Dikatakannya bahwa, jika PD Pasar dikembalikan menjadi SKPD, dan dilihat dari rasio keuangannya, dipastikan hasil pendapatan dari pengelolaan pasar-pasar tradisional di Kota Manado memiliki angka yang cukup besar.
“Kalau hitungan rasionya, jika PD Pasar menjadi SKPD, dari sisi pembayaran gaji ditanggung dari APBD. Sehingga pendapatan dari pengelolaan pasar hanya dibagi menjadi dua yakni biaya operasional dan setoran ke kas daerah. Saya yakin jika pasar-pasar ini dikelola dinas, sudah pasti ada PAD,” ungkapnya. (leriandokambey)
Manado – Terkait tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PD Pasar Kota Manado, sehingga lembaga DPRD mewacanakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dikembalikan statusnya menjadi Satuan Perangkat Daerah (SKPD) atau Dinas Pasar.
Sebagaimana dikatakan Benny Parasan, personil Komisi B yang membidangi perekonomian daerah bahwa, kondisi PD Pasar Kota Manado saat ini cukup memperihatinkan dari segi penataan hingga pendapatan.
“Kalau diibaratkan, managemen PD Pasar saat ini lebih besar pasak dari pada tiang. Pengeluaran seperti biaya operasional dan gaji pengawai lebih besar dari pendapat. Dampaknya, tidak ada setoran PAD. Menurut saya, memang sebaiknya PD Pasar dikembalikan ke SKPD. Apalagi dengan adanya UU nomor 28 tahun 2009 yang mengatur bahwa BUMD tidak dapat lagi menarik retribusi, maka pendapatan PD Pasar tidak sebanding dengan pengeluarannya. Karena saat ini PD pasar hanya bisa menarik iuran,” kata Parasan.
Wacana tersebut pun didukung personil Komisi B lainnya, Arthur Rahasia. Dikatakannya bahwa, jika PD Pasar dikembalikan menjadi SKPD, dan dilihat dari rasio keuangannya, dipastikan hasil pendapatan dari pengelolaan pasar-pasar tradisional di Kota Manado memiliki angka yang cukup besar.
“Kalau hitungan rasionya, jika PD Pasar menjadi SKPD, dari sisi pembayaran gaji ditanggung dari APBD. Sehingga pendapatan dari pengelolaan pasar hanya dibagi menjadi dua yakni biaya operasional dan setoran ke kas daerah. Saya yakin jika pasar-pasar ini dikelola dinas, sudah pasti ada PAD,” ungkapnya. (leriandokambey)