
Manado – Bagi masyarakat yang sering memarkir kendaraan roda dua alias sepeda motor di kawasan perdagangan Megamas Manado, mulai saat ini agar tidak sembarangan parkir. Pihak pengelolah akan segera memberlakukan sistem denda bagi pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motor di tempat terlarang.
Seperti pengalaman Michael, warga Maumbi yang sering mendatangi kawasan ini. Alangkah kagetnya dirinya saat akan mengambil sepeda motor yang di parkir di depan Bank BII, roda belakang sepeda motor telah dirantai. Dirinya langsung mendatangi pos sekuriti Megamas.
Informasi yang diterima Michael dari sekuriti ternyata roda belakang sepeda motor miliknya sengaja dirantai karena salah parkir. “Sengaja mereka merantai bola belakang karena saya salah parkir. Parkir motor harus di tempat khusus motor,” jelas Michael.
Pihak pengelolah yang diwancarai beritamanado melalui salah-satu sekuritinya mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya kasus pencurian sepeda motor. “Jadi, sepeda motor harus diparkir di tempat motor untuk memudahkan pengawasan. Kalau diparkir di sembarang tempat tentu akan sulit diawasi,” tutur sang sekuriti.
Ditambahkannya, kedepan pihak pengelolah Megamas akan memberlakukan denda paling sedikit Rp 25 ribu untuk pemilik yang memarkir sepeda motor di tempat terlarang. “Kalau sekarang baru sosialisasi, yang melanggar hanya diberi pembinaan. Kedepan yang melanggar akan kena denda 25 ribu,” tukasnya. (jerry)
