Manado, BeritaManado.com — Setelah menerima perintah melalui Video Conference (Vidcon) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tentang menyikapi gelombang demo Omnibus Law, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang MM MTr (Han) melanjutkan perintah tersebut kepada semua jajaran Kodam XIII/Merdeka.
Perintah tersebut dilanjutkan langsung dari ruang Puskodalops Kodam XIII/Merdeka pada Rabu (14/10/2020).
Isi dari perintah Kasad berdasarkan siaran pers dari Pendam XIII/Merdeka tersebut yaitu, tindakan TNI AD yang harus dilakukan terhadap para peserta unjuk rasa adalah sebagai berikut :
- Tidak mengizinkan masuk markas atau daerah militer.
- Tidak memfasilitasi dan atau membantu demonstran apapun
bentuknya. - Agar bertindak tegas tapi sopan kepada para demonstran yang
memasuki markas, di mana minta izin untuk menumpang toilet atau shalat juga tidak diperkenankan. Contoh kalimat untuk menjawab permintaan tersebut, yaitu ”Mohon maaf silahkan menggunakan fasilitas yang lain saja, karena Markas TNI tidak boleh untuk fasilitas Unras”. - Agar menutup gerbang dan tempatkan penjaga di pintu gerbang serta meningkatkan penjagaan dan menindak tegas para demonstran yang
memaksakan diri memasuki area instalasi militer. - Mengaktifkan Pasiaga Senior yang memahami perkembangan situasi di
sekitar satuannya. - Melaksanakan briefing yang tegas dan jelas kepada seluruh anggota, tekankan agar langkah-langkah dipahami dan tidak membangun komunikasi apapun kepada demonstran.
- Bantuan kemanusiaan kepada demonstran hanya diberikan kepada korban luka berat, pingsan, atau meninggal dengan catatan semata-mata untuk misi kemanusiaan dan tidak mengizinkan peserta demo lainnya mendampingi secara berlebihan.
- Bila ini dilanggar konsekuensinya dapat dikenai pasal 55 KUHP, yaitu
pasal penyertaan pidana dan pasal 56 tentang perbantuan pidana. - Demonstrasi itu hak yang diatur dalam Undang-undang untuk mengeluarkan pendapat, tetapi wajib izin dari pihak kepolisian dalam pelaksanaannya dan tidak boleh menggunakan instansi militer.
- Manakala dalam demo ada kekerasan terhadap orang/barang itu sudah merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 170 KUHP, ancamannya 5,5 tahun; Bila sampai luka ringan ancamannya 7 tahun; Bila sampai luka berat ancamannya 9 tahun; Bila sampai meninggal ancamannya 12 tahun.
Selain itu Kasad juga memerintahkan seluruh Panglima Komando Utama (Kotama) agar menyiagakan pasukan di satuannya dalam mengantisipasi unjuk rasa di wilayah masing-masing selama satu minggu ke depan.
(***/srisurya)