Amurang—Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) tak sembarang diangkat. Pasalnya, untuk dilantik sebagai kepsek harus sesuai aturan. Dimana, sebelum diangkat atau dilantik, calon kepsek harus mengikuti berbagai tahapan. Tidak karena dekat dengan kepala dinas atau bupati dan wakil bupati.
Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Noldy Pratasis, ketika menghubungi media ini mengatakan, untuk menjadi kepala sekolah tak hanya karena kedekatan dengan kepala dinas atau dengan bupati maupun wakil bupati.
‘’Seorang calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat lulus kepsek. Sertifikat diatas, diambil ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta,’’ ujar Pratasis.
Lanjut Pratasis, sertifikat dimaksud tak hanya berlaku di Provinsi Sulawesi Utara, tetapi semua daerah di Indonesia. Nah, disini harus dikerjakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap daerah.
‘’Semua calon kepala sekolah, harus ikut sesuai persyaratan. Harus sesuai aturan yang berlaku. Sebagai Ketua Umum DPP PAMI, meminta menjadi kepala sekolah tidak melalui jalan tol. Jadi kepala sekolah harus sesuai aturan,’’ tegas bakal calon bupati Minahasa dari PDIP ini.
Khusus untuk bupati/walikota, harus melihat lebih dulu. Apakah calon kepala sekolah memiliki sertifikat tersebut. Kalau tak punya, maka bupati/walikota jangan lantik. Bila kepala daerah melantik, maka itu sudah menyalahi aturan.
‘’Kalau juga itu dipaksakan, maka dipastikan Pemerintah Daerah tak tahu aturan. Dan harus banyak belajar lagi, kalau perlu silahkan mundur. Dari pada harus menerima malu dibelakang,’’ ungkap Pratasis dengan sedikit kata-kata keras. (risat)
Amurang—Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) tak sembarang diangkat. Pasalnya, untuk dilantik sebagai kepsek harus sesuai aturan. Dimana, sebelum diangkat atau dilantik, calon kepsek harus mengikuti berbagai tahapan. Tidak karena dekat dengan kepala dinas atau bupati dan wakil bupati.
Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Noldy Pratasis, ketika menghubungi media ini mengatakan, untuk menjadi kepala sekolah tak hanya karena kedekatan dengan kepala dinas atau dengan bupati maupun wakil bupati.
‘’Seorang calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat lulus kepsek. Sertifikat diatas, diambil ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta,’’ ujar Pratasis.
Lanjut Pratasis, sertifikat dimaksud tak hanya berlaku di Provinsi Sulawesi Utara, tetapi semua daerah di Indonesia. Nah, disini harus dikerjakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap daerah.
‘’Semua calon kepala sekolah, harus ikut sesuai persyaratan. Harus sesuai aturan yang berlaku. Sebagai Ketua Umum DPP PAMI, meminta menjadi kepala sekolah tidak melalui jalan tol. Jadi kepala sekolah harus sesuai aturan,’’ tegas bakal calon bupati Minahasa dari PDIP ini.
Khusus untuk bupati/walikota, harus melihat lebih dulu. Apakah calon kepala sekolah memiliki sertifikat tersebut. Kalau tak punya, maka bupati/walikota jangan lantik. Bila kepala daerah melantik, maka itu sudah menyalahi aturan.
‘’Kalau juga itu dipaksakan, maka dipastikan Pemerintah Daerah tak tahu aturan. Dan harus banyak belajar lagi, kalau perlu silahkan mundur. Dari pada harus menerima malu dibelakang,’’ ungkap Pratasis dengan sedikit kata-kata keras. (risat)