Manado, BeritaManado.com — Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengimbau warga Sulut yang bepergian melengkapi segala dokumen yang menjadi syarat.
Termasuk surat keterangan sehat dari institusi kesehatan resmi.
“Dan jangan coba-coba memalsukan, karena sanksinya pidana paling lama enam tahun penjara,” tegas Jemmy Kumendong.
Menurut dia, sejak dikeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, salah satu kelengkapan warga yang akan berangkat adalah surat keterangan sehat.
“Tujuannya agar orang ini tidak membahayakan orang lain,” beber Kumendong.
Apalagi kata dia, surat keterangan sehat juga dibutuhkan saat perjalanan dalam provinsi, karena setiap perbatasan kabupaten/kota menanyakan dokumen ini kepada tamu.
“Makanya risiko pemalsuan surat keterangan ini besar. Olehnya, kami ingatkan mengurusnya sesuai prosedur, karena jika kedapatan pasti diproses hukum termasuk sanksi kepada institusi kesehatan atau dokter yang menerbitkan,” tegasnya.
(Alfrits Semen)