Manado — Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Manado yang digelar pada Selasa (26/5/2020) malam akhirnya memutuskan 3 poin penting terkait syarat masuk Kota Manado.
Jika sebelumnya ramai dipertanyakan soal diwajibkannya membawa surat keterangan hasil rapid test atau surat keterangan sehat dari Puskesmas, maka Satgas COVID-19 Kota Manado lewat Juru Bicara drg Sanil Marentek menegaskan, syarat tersebut ditiadakan.
“Saya menegaskan, berdasarkan hasil rapat Forkopimda telah diputuskan untuk surat keterangan seperti rapid test ditiadakan, sekali lagi ditiadakan. Tidak pakai rapid test, tidak pakai surat Puskesmas. Jadi belum memakai surat keterangan apapaun,” ujar drg Sanil Marentek sebagaimana dalam unggahan video yang dirilis Pemerintah Kota Manado di laman Facebook resminya.
Sanil menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan tersebut akan berlaku mulai 29 Mei 2020, ditunda dari rencana sebelumnya yaitu pada 27 Mei 2020 dan akan dievaluasi perkembangannya.
“Jadi syaratnya hanya diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal gun, wajib menggunakan masker dan kendaraan yang dibawa kapasitasnya maksimal 50 persen dari seat yang tersedia. Untuk jam berlaku buka tutup, jadi tidak dibatasi,” kata Sanil Marentek.
(Srisurya)