Bitung – Masyarakat harus wajib membayar pajak dan hal itu merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan. Pemaksaan itu kata Wakil Walikota, Max Lomban sesuai Undang-undang Nomor 28 Pasal 1 ayat 10 yakni Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak.
“Undang-undang tersebut mengatakan pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Lomban ketika membuka sosialisasi penyesuaiaan tafif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kantor Camat Matuari, Senin (2/12/13).
Untuk itu Lomban meminta aparat kelurah untuk terus mensosialisasikan dan menerapkan penyesuaian NJOP kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa paham karena penerapan penyesuaian NJOP yang tertera dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan mulai diberlakukan awal tahun 2014.
“Makanya masyarakat harus paham soal pajak, terutama NJOP agar muncuk kesadaran untuk membayar tanpa harus dipaksa. Kalaupun dipaksa itu sesuai Undang-undang,” katanya.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan Dispenda Kota Bitung yang juga dirangkaikan pembinaan dan arahan bagi lurah diwilayah Kecamatan Matuari mengenai pelaksanaan teknis dan penerapan aplikasi penyesuaian NJOP di lapangan.
Dalam laporan, Kadispenda, Olga Makarau mengatakan penyesuaian NJOP terjadi disebabkan adanya peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Bitung. Dan pihak Dispenda akan terus mengontrol penggunaan dan penerimaan objek dan subjek wajib pajak.
Hadir juga dalam sosialisasi ini, Camat Matuari, Ellen Sutrisno dan lurah se-Kecamatan Matuari.(*/enk)
Bitung – Masyarakat harus wajib membayar pajak dan hal itu merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan. Pemaksaan itu kata Wakil Walikota, Max Lomban sesuai Undang-undang Nomor 28 Pasal 1 ayat 10 yakni Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak.
“Undang-undang tersebut mengatakan pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Lomban ketika membuka sosialisasi penyesuaiaan tafif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kantor Camat Matuari, Senin (2/12/13).
Untuk itu Lomban meminta aparat kelurah untuk terus mensosialisasikan dan menerapkan penyesuaian NJOP kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa paham karena penerapan penyesuaian NJOP yang tertera dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan mulai diberlakukan awal tahun 2014.
“Makanya masyarakat harus paham soal pajak, terutama NJOP agar muncuk kesadaran untuk membayar tanpa harus dipaksa. Kalaupun dipaksa itu sesuai Undang-undang,” katanya.
Acara sosialisasi ini diselenggarakan Dispenda Kota Bitung yang juga dirangkaikan pembinaan dan arahan bagi lurah diwilayah Kecamatan Matuari mengenai pelaksanaan teknis dan penerapan aplikasi penyesuaian NJOP di lapangan.
Dalam laporan, Kadispenda, Olga Makarau mengatakan penyesuaian NJOP terjadi disebabkan adanya peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Bitung. Dan pihak Dispenda akan terus mengontrol penggunaan dan penerimaan objek dan subjek wajib pajak.
Hadir juga dalam sosialisasi ini, Camat Matuari, Ellen Sutrisno dan lurah se-Kecamatan Matuari.(*/enk)