Jakarta – AMTI menolak atas rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan sebesar 5 % sebagai upaya menaikkan sektor pendapatan negara dari cukai.
Setoran pajak dari sektor tambang dan pertanian anjlok paling dalam beriringan dengan melemahnya harga komoditas. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, penerimaan pajak sektor usaha tambang dan penggalian secara tahunan anjlok 25,66% menjadi Rp37,ll triliun per 24 September. Penurunan itu melanjutkan koreksi periode sama tahun sebelumnya 7,91% menjadi Rp49,92 triliun. Koreksi juga terjadi pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 7,72% menjadi Rp 10,91 triliun.
“Ekspor nonmigas semester 1/2013 turun 2,7% setelah terkoreksi 2,8% pada periode sama 2011. Ekspor turun, pajak juga turun,” kata Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany. Sementara itu, terkait dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso menyatakan pihaknya mengusulkan kenaikan sebesar 5%. “Kami usulkan kalau bisa rata-rata kenaikan cukai rokok tahun depan 5% guna mencapai target penerimaan cukai Rp114,3 triliun. Tapi ini belum final karena masih akan dibahas dengan pemerintah dan juga dari industri rokok,”
Belum lagi dengan akan diterapkan pajak daerah rokok sebesar 10% mulai Januari 2014, Industri rokok Indonesia menolak keras kenaikan cukai rokok tahun 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Heri Susianto dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti kepada beritamanado.
Bila kenaikan cukai sampai terjadi, maka hal ini tidak sesuai dengan penjelasan pasal 29 di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014 nanti.
Apabila pemerintah bersikeras menaikan cukai dipastikan pengusaha rokok, khususnya kecil dan menengah, akan semakin terjepit dan sulit bersaing karena harga rokok akan semakin meningkat dan yang mengambil keuntungan pada kondisi ini adalah rokok-rokok ilegal.
“Kami mematuhi hukum UU 28/2009, namun kami sangat berkeberatan jika pemerintah akan tetap menaikan cukai di tahun 2014 karena hal ini jelas bertentangan dengan penjelasan pasal 29 UU No. 28 tahun 2009. Dalam proses implementasi pajak daerah rokok jelas disebutkan dalam penjelesannya bahwa tidak ada kenaikan cukai. Jika cukai tetap dinaikan, kondisi industry rokok nasional akan terancam dengan bertumbuhnya rokok-rokok illegal untuk mengisi pasar yang kami miliki. Ini sama saja akan memberi stimulus kepada rokok illegal yang ujung-ujungnya kita semua yang akan rugi termasuk pemerintah,” tegas Ketua Harian FORMASI Heri. (*/risat)
Jakarta – AMTI menolak atas rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan sebesar 5 % sebagai upaya menaikkan sektor pendapatan negara dari cukai.
Setoran pajak dari sektor tambang dan pertanian anjlok paling dalam beriringan dengan melemahnya harga komoditas. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kemenkeu, penerimaan pajak sektor usaha tambang dan penggalian secara tahunan anjlok 25,66% menjadi Rp37,ll triliun per 24 September. Penurunan itu melanjutkan koreksi periode sama tahun sebelumnya 7,91% menjadi Rp49,92 triliun. Koreksi juga terjadi pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 7,72% menjadi Rp 10,91 triliun.
“Ekspor nonmigas semester 1/2013 turun 2,7% setelah terkoreksi 2,8% pada periode sama 2011. Ekspor turun, pajak juga turun,” kata Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany. Sementara itu, terkait dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso menyatakan pihaknya mengusulkan kenaikan sebesar 5%. “Kami usulkan kalau bisa rata-rata kenaikan cukai rokok tahun depan 5% guna mencapai target penerimaan cukai Rp114,3 triliun. Tapi ini belum final karena masih akan dibahas dengan pemerintah dan juga dari industri rokok,”
Belum lagi dengan akan diterapkan pajak daerah rokok sebesar 10% mulai Januari 2014, Industri rokok Indonesia menolak keras kenaikan cukai rokok tahun 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Heri Susianto dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti kepada beritamanado.
Bila kenaikan cukai sampai terjadi, maka hal ini tidak sesuai dengan penjelasan pasal 29 di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014 nanti.
Apabila pemerintah bersikeras menaikan cukai dipastikan pengusaha rokok, khususnya kecil dan menengah, akan semakin terjepit dan sulit bersaing karena harga rokok akan semakin meningkat dan yang mengambil keuntungan pada kondisi ini adalah rokok-rokok ilegal.
“Kami mematuhi hukum UU 28/2009, namun kami sangat berkeberatan jika pemerintah akan tetap menaikan cukai di tahun 2014 karena hal ini jelas bertentangan dengan penjelasan pasal 29 UU No. 28 tahun 2009. Dalam proses implementasi pajak daerah rokok jelas disebutkan dalam penjelesannya bahwa tidak ada kenaikan cukai. Jika cukai tetap dinaikan, kondisi industry rokok nasional akan terancam dengan bertumbuhnya rokok-rokok illegal untuk mengisi pasar yang kami miliki. Ini sama saja akan memberi stimulus kepada rokok illegal yang ujung-ujungnya kita semua yang akan rugi termasuk pemerintah,” tegas Ketua Harian FORMASI Heri. (*/risat)