Manado, BeritaManado.com — Status Orang Tanpa Gejala (OTG) mendominasi pasien positif COVID-19 di Sulut.
Jurus Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, mengatakan beberapa OTG saat ini memang menjalani isolasi mandiri, mengingat perawatan di rumah sakit tidak ditanggung pemerintah.
“Tetapi oleh gubernur, mengupayakan agar OTG diisolasi di rumah singgah agar lebih mudah dikontrol,” kata Stevan Dandel, pada jumpa pers lewat video conference (vidcon), Jumat (18/6/2020).
Sayang dalam penerapannya, beberapa OTG enggan menjalani karantina di rumah singgah.
“Sebenarnya ini ada pidananya, dan sanksinya penjara hingga denda Rp100 juta,” tegas Dandel.
Aturan itu kata Dandel, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun lanjut dia, tim gugus tugas berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan berbagai pertimbangan.
“Karena meski OTG, kondisi bisa cepat berubah. Kesehatannya dapat memburuk dan tidak mungkin diproses hukum,” tandasnya.
(Alfrits Semen)