Tondano – Peredaran formulir dukungan calon independen kepada daerah untuk Pilkada Minahasa 2018 dikabarkan sampai juga di sekolah-sekolah.
Bahkan yang mengherankan, para orangtua yang menghadiri penerimaan raport juga diduga diminta untuk mengisi formulir tersebut oleh pihak sekolah.
Menurut sejumlah orangtua murid yang meminta namanya tidak disebut, bahwa mereka diminta untuk mengisi sebuah formulir saat hendak mengambil rapor nilai anak-anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Arody Tangkere saat di konfirmasi, Selasa (20/6/2017) mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui kabar tersebut.
“Mengenai informasi tersebut, kami akan mengecek langsung di lapangan untuk membuktikan kebenarannya,” kata Tangkere.
Pada bagian lain, Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon juga mengaku tidak mengetahui mengenai hal tersebut.
Menurutnya setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukum Tua serta perangkat desa dilarang untuk memberikan dukungan dalam formulir tersebut.
Jika ada temuan dalam proses verifikasi, maka KPU Minahasa akan langsung menghapus nama tersebut. Dengan kata lain, dukungan tersebut tidak akan dihitung.
“Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan. Ada pula larangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Parpol, UU ASN, UU Pemilu dan UU Pilkada,” katanya.
Ditambahkannya, larangan seperti itu juga berlaku untuk aparat TNI, Polri, personel KPU hingga seluruh jajaran dibawahnya. (frangkiwullur)