Kebijakan ini berbuah manis seiring naiknya angka melek huruf warga Minahasa Utara yang tahun 2014 sudah mencapai 100%. Dikatakan Tapada, sebagai daerah kepulauan, sebuah tantangan besar bagi pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan secara merata.
Olehnya, di wilayah kepulauan telah dibangun empat sekolah menengah atas, yaitu tiga SMKN khusus daerah pesisir dan satu SMAN di pulau Talise Kecamatan Likupang Barat.
“Untuk sekolah negeri, tidak diperbolehkan memungut biaya sekolah baik pendaftaran siswa baru sampai uang kelulusan. Dengan begitu kami berharap grafik angka partisipasi sekolah meningkat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Minahasa Utara pun menempati urutan ketiga tertinggi di tingkat Provinsi Sulut yaitu mencapai 77,23 pada tahun 2013,” ujar Tapada.
Sesuai data di Badan Pusat Statistik (BPS), Angka Partisipasi Murni (APM) tahun 2012 untuk SD 85.9, SMP 68.6, SMA 45.6. Sementara tahun 2013 untuk SD 90.40, SMP 58.23, SMA 49.86. Sedangkan Angka Partisipasi Kasar (APK) tahun 2012 untuk SD 102.2, SMP 103.6, SMA 56.0. Sementara tahun 2014 untuk SD 110.08, SMP 82,58, SMA 83.10.
Hanya saja, untuk menekan angka pernikahan usia anak, butuh kerjasama semua pihak, terutama dalam penanaman nilai-nilai moral guna pembentukan karakter.
Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Minut dr Harly Th. Sompotan MKes mengatakan, pola pikir masyarakat Minahasa Utara yang terbuka serta mau menerima informasi memberi kemudahan bagi BKKBN untuk mensosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
“Sosialisasi program generasi berencana diberikan kepada seluruh remaja hingga ke wilayah-wilayah pelosok, termasuk sosialisasi akan bahaya penggunaan narkoba, seks bebas, hingga penyakit menular,” kata Sompotan.
Menurut Sompotan, BKKBN telah melakukan kerjasama dengan kelompok pemuda/remaja sinode gereja dan masjid, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sekolah, dalam upaya pencegahan sejak dini masalah kerusakan moral di kalangan generasi muda.
Upaya ini didukung pihak Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) yang mewajibkan setiap anak di bawah umur yang akan menikah agar wajib mengantongi surat izin dispensasi pernikahan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Sangat memperihatinkan jika ada anak-anak menikah akibat dampak pergaulan bebas yang menyebabkan hamil di luar nikah. Namun Discapilduk dan tokoh agama di Minut sangat baik mewajibkan anak-anak ini untuk mengantongi izin pengadilan. Dengan begitu tidak mudah bagi orangtua untuk menikahkan anaknya, apalagi jika menikahkan secara paksa karena alasan perjodohan dan sebagainya,” jelas Wakil Ketua PN Airmadidi Rommel Tampubolon SH.
Dijelaskannya, jumlah pernikahan usia anak di Minut setiap tahun mengalami penurunan. Tercatat, PN Airmadidi tahun 2014 telah menerbitkan 23 izin pengadilan, sedangkan tahun 2015 sebanyak 7 izin.
Disisi lain, laporan kasus di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minut sejak tahun 2013 juga menurun dari angka 141, menjadi 137 di tahun 2014 dan 94 tahun 2015.
“Ini meliputi kasus penganiayaan anak, cabul, kekerasan dalam rumah tangga, zinah, penelantaran,” jelas Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK.
Tidak hanya kriminalitas, menurunnya angka pernikahan usia anak, ikut menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Data di Dinas Kesehatan Minahasa Utara, tahun 2013, AKI mencapai 5 kasus, tahun 2014 sebanyak 3 kasus dan tahun 2015 sebanyak 2 kasus. Untuk AKB tahun 2013 sebanyak 6 kasus, tahun 2014 sebanyak 7 kasus dan tahun 2015 sebanyak 2 kasus.
Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk meminimalisir masalah-masalah kehidupan sosial dan kesehatan akibat pernikahan anak usia dini.
Menjadi berkah, orang-orang Tonsea sudah meletakan dasar yang tepat. Budaya orang Tonsea, bisa dijadikan contoh. Bahwa, semakin luas pengetahuan seseorang akan isu-isu pernikahan usia dini dan pentingnya pendidikan, bisa menekan angka pernikahan usia dini itu sendiri dan mengurangi resiko yang ditimbulkan setelahnya.
Pemerintah pun harus serius menyikapi isu-isu pernikahan dini dan tetap komitmen meningkatkan kualitas SDM serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.(Finda Muhtar)
