Airmadidi-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Utara (Minut) bekerja keras dalam menertibkan pengendaran bermotor yang melanggar aturan.
Upaya tersebut terlihat jelas ketika program operasi zebra yang dilaksanakan pada 16-29 November 2016, berhasil menindak 597 pelanggaran.
Ke-597 pelanggaran tersebut melibatkan 517 kendaraan bermotor masing-masing 396 pengendara motor, 50 mobil penumpang, 4 kendaraan umum, 42 truk/tangki, dan 25 mobil pick up/box, sedangkan 80 pelanggaran sisanya hanya berupa teguran.
Tidak hanya itu, secara tegas, Polres Minut menahan 126 motor dan 6 unit mobil sebagai barang bukti, akibat kendaraan tidak lengkap surat.
“Petugas Sat Lantas melaksanakan operasi zebra di dua titik lokasi yaitu di jalan utama Jakan Arnold Worowuntu dan Jalan Worang Bypass. Kita temukan ada 597 pelanggaran, yang terdiri dari tilang 517 kendaraan dan teguran kepada 80 pengendara,” ujar Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK, Jumat (2/12/2016).
Kasat Lantas Polres Minut AKP Nugrahadi Kusuma, menambahkan, untuk barang bukti yang ditahan di Mapolres, sebagian sudah dikembalikan.
“Sebagian pemilik kendaraan sudah menunjukan surat-surat kendaraan. Yang tertinggal ada sekitar 80-an untuk roda dua, untuk kendaraan roda empat ada dua unit,” jelasnya.
Ia berharap, dengan operasi zebra ini, masyarakat lebih taat dalam berkendara sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bagi para orangtua juga diharap mengawasi anaknya yaag masih dibawah umur agar tidak mengendarai kendaraan.
“Petugas kami mendapati 65 siswa yang membawa motor, padahal belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sangat membahayakan. Oleh karena itu, orangtua harus melakukan pembinaan kepada anak-anaknya,” pungkas Nugrahadi.(findamuhtar)