Bitung—Salah satu oknum TNI Angkatan Darat, Haji Abdul Gani diduga tak menyetor retribusi angkutan galian C kepada Pemkot. Buktinya, aktivitas galian C jenis pasir yang dikelola Gani di kelurahan Girian Atas tak menyetor restribuis angkutan seperpun ke Pemkot sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari penuturan sejumlah warga dilokasi galian, aktivitas pengakutan pasir telah dilakoni Gani selama sebulan ini. Dimana warga memperkirakan sudah ada puluhan hingga ratusan kendaraan truk yang telah bolak-balik mengangkut pasir dalam sebulan ini.
“Setahu kami aktivitas galian C yang dikelola Pak Gani tak diketahui pemerintah serta tak ada retribusi,” kata sejumlah warga.
Para warga juga mengatakan, lokasi yang rencananya akan dijadikan kompleks perumahan tersebut telah menyalurkan pasir ratusan hingga ribuan kubik. Dan warga menyangkan sikap Pemkot yang terkesan tutup mata dengan penambangan pasir berdalih cut and field.
“Harusnya Pemkot tegas dan segera mengambil tindakan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Pertambangan ESDM Kota Bitung, Emmy Wior mengatakan, aktivitas yang dilakukan Gani tak perlu pendapatkan ijin dari pihaknya. Mengingat lokasi tersebut akan dijadikan lokasi perumahan sehingga tak memerlukan ijin dari ESDM.
“Karena tipikal tanahnya berpasir hingga pasir-pasir tersebut harus diangkut sebelum dibangun perumahan,” kata Wior.
Wior menyatakan sempat melakukan investigasi dan membenarkan jika pasir dikawasan itu dijual Rp100 ribu per retasi. “Masalah penjualan pasir itu bukan wewenang kami tapi Dispenda karena itu berpotensi PAD,” katanya.(enk)
Bitung—Salah satu oknum TNI Angkatan Darat, Haji Abdul Gani diduga tak menyetor retribusi angkutan galian C kepada Pemkot. Buktinya, aktivitas galian C jenis pasir yang dikelola Gani di kelurahan Girian Atas tak menyetor restribuis angkutan seperpun ke Pemkot sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari penuturan sejumlah warga dilokasi galian, aktivitas pengakutan pasir telah dilakoni Gani selama sebulan ini. Dimana warga memperkirakan sudah ada puluhan hingga ratusan kendaraan truk yang telah bolak-balik mengangkut pasir dalam sebulan ini.
“Setahu kami aktivitas galian C yang dikelola Pak Gani tak diketahui pemerintah serta tak ada retribusi,” kata sejumlah warga.
Para warga juga mengatakan, lokasi yang rencananya akan dijadikan kompleks perumahan tersebut telah menyalurkan pasir ratusan hingga ribuan kubik. Dan warga menyangkan sikap Pemkot yang terkesan tutup mata dengan penambangan pasir berdalih cut and field.
“Harusnya Pemkot tegas dan segera mengambil tindakan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Pertambangan ESDM Kota Bitung, Emmy Wior mengatakan, aktivitas yang dilakukan Gani tak perlu pendapatkan ijin dari pihaknya. Mengingat lokasi tersebut akan dijadikan lokasi perumahan sehingga tak memerlukan ijin dari ESDM.
“Karena tipikal tanahnya berpasir hingga pasir-pasir tersebut harus diangkut sebelum dibangun perumahan,” kata Wior.
Wior menyatakan sempat melakukan investigasi dan membenarkan jika pasir dikawasan itu dijual Rp100 ribu per retasi. “Masalah penjualan pasir itu bukan wewenang kami tapi Dispenda karena itu berpotensi PAD,” katanya.(enk)