Amurang—Aksi penembakan terjadi di Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat, Minggu (25/11) sekitar pukul 00.35 dini hari. Korban adalah Deksi Tendean alias Mendreng (33), warga setempat sedang tidur lelap dirumahnya. Sebanyak enam orang langsung menangkap korban dan lansung diantar keatas mobil patroli.
‘’Saya mengaku bahwa, saya langsung diborgol. Namun disaat kendaraan berjalan, saya ditendang dengan pistol. Bukan hanya itu, kaki kirinya juga ditembak oknum anggota Polsek Amurang. Memang, saya akui saya ada banyak kasus. Tetapi, saya tidak berniat lari,’’ ujar korban Mendreng, kepada BeritaManado.com siang tadi.
Menurut Tendean, diakuinya kalau dirinya memiliki banyak perkara. Dan perkaranya sementara berproses. Tetapi, saya juga lalai. Termasuk, sudah beberapa kali dipanggil penyidik, namun saya mangkir terus.
‘’Tetapi, setelah mereka menjemput secara paksa. Saya pun mendapat tima panas. Namun, bagi keluarganya tidak terima dengan penembakannya. Sebab, saya berada diatas kendaraan menuju Polsek Amurang. Kejadiannya, saya tak ingat lagi. Sebab, hanya beberapa menit setelah berada diatas kendaraan patroli langsung di dor,’’ katanya dengan merasa sakit.
Kuasa hukum Deksi Tendean, Freddy Mamahit, SH merasa keberatan dengan penembakan oknum polisi. ‘’Sebagai kuasa hukum, pada kasus Pasal 170 (Pengeroyokan), dimana Deksi Tendean menjadi tersangka. Bahwa, sayapun tak percaya dengan kasus penembakan terhadap tersangka. Harusnya, polisi menjunjung asas praduga tak bersalah,’’ ungkap Mamahit. (and)
Amurang—Aksi penembakan terjadi di Kelurahan Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat, Minggu (25/11) sekitar pukul 00.35 dini hari. Korban adalah Deksi Tendean alias Mendreng (33), warga setempat sedang tidur lelap dirumahnya. Sebanyak enam orang langsung menangkap korban dan lansung diantar keatas mobil patroli.
‘’Saya mengaku bahwa, saya langsung diborgol. Namun disaat kendaraan berjalan, saya ditendang dengan pistol. Bukan hanya itu, kaki kirinya juga ditembak oknum anggota Polsek Amurang. Memang, saya akui saya ada banyak kasus. Tetapi, saya tidak berniat lari,’’ ujar korban Mendreng, kepada BeritaManado.com siang tadi.
Menurut Tendean, diakuinya kalau dirinya memiliki banyak perkara. Dan perkaranya sementara berproses. Tetapi, saya juga lalai. Termasuk, sudah beberapa kali dipanggil penyidik, namun saya mangkir terus.
‘’Tetapi, setelah mereka menjemput secara paksa. Saya pun mendapat tima panas. Namun, bagi keluarganya tidak terima dengan penembakannya. Sebab, saya berada diatas kendaraan menuju Polsek Amurang. Kejadiannya, saya tak ingat lagi. Sebab, hanya beberapa menit setelah berada diatas kendaraan patroli langsung di dor,’’ katanya dengan merasa sakit.
Kuasa hukum Deksi Tendean, Freddy Mamahit, SH merasa keberatan dengan penembakan oknum polisi. ‘’Sebagai kuasa hukum, pada kasus Pasal 170 (Pengeroyokan), dimana Deksi Tendean menjadi tersangka. Bahwa, sayapun tak percaya dengan kasus penembakan terhadap tersangka. Harusnya, polisi menjunjung asas praduga tak bersalah,’’ ungkap Mamahit. (and)