MANADO – North Sulawesi Corruption Watch (NSCW) terus memantau dan mengawasi pengalokasian dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan di tingkat SD dan SMP se-Sulut tahun 2010 sebesar Rp 100 Miliar lebih, yang dianggap sangat rentang dengan penyimpangan.
Kali ini, NSCW mengeluarkan warning keras kepada panitia penerima barang berupa buku dan alat peraga tersebut.
Kepada beritamanado melalui ponsel genggamnya, Sabtu (13/11), Koordinator NSCW Harold Lumempouw SH meminta panitia penerima barang Dinas Diknas (Pendidikan Nasional) kabupaten/kota se-Sulut, agar tidak menerima barang yang tidak sesuai juknis.
Warning yang sama juga disampaikan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek)
ditingkat SD dan SMP se-Sulut agar berani menolak jika menemukan barang yang tidak sesuai juknis.
“Harus berani menolak apabila ada buku atau alat peraga untuk SD dan SMP, tidak sesuai Permendiknas nomor 18 dan 19 tentang Juknis DAK bidang pendidikan untuk SD dan SMP,” tegas Lumempouw.
Menurutnya, sesuai juknis bahwa untuk buku harus sesuai SK Pusbuk (Pusat Buku), dan alat peraga harus terdaftar di BSPN (Badan Standarisasi Pendidikan Nasional).
“Bila tidak ada kedua syarat tersebut maka buku dan alat peraga tersebut tidak sesuai bestek alias melanggar hukum dengan kategori dugaan korupsi.
“NSCW menduga sudah ada pemenang di kabupaten/kota yang tidak bisa
memenuhinya. Ini harus segera diwaspadai panitia penerima barang, jelasnya. (tim ms)
